Presiden Jokowi Diminta Stop Sementara Perjanjian dengan Freeport

Kamis, 09 Februari 2017 | 19:33 WIB
Presiden Jokowi Diminta Stop Sementara Perjanjian dengan Freeport
Presiden Jokowi meninjau Pelabuhan Yos Sudarso di Ambon, Maluku. [Foto Biro Pers Setpres]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Anggota DPR RI dari Frasi Nasdem, Akbar Faisal, mengecam keras sikap tak patut Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Chappy Hakim, kepada anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Hanura, Muhktar Tompo. Akbar meminta Presiden Joko Widodo menghentikan seluruh perjanjian dan kesepakatan dengan PT Freeport Indonesia.

"Sehubungan dengan insiden pemukulan yg dilakukan Presdir PT Freeport Indonesia, Saudara Chappy Hakim, terhadap anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Hanura Muhtar Tompo seusai rapat kerja dengan perusahaan pertambangan di DPR-RI, dengan ini saya menyatakan protes sangat keras," kata Akbar di Jakarta, Kamis (9/2/2017).

Menurut Akbar, tindakan ini sungguh-sungguh keluar dari kacamata etika apapun. Perilaku barbar Presdir Freeport ini sekaligus penghinaan besar kepada pemerintah dan rakyat Indonesia.

Untuk itu, Akbar menuntut permintaan maaf dari Chappy Hakim atas perbuatannya membentak dan menunjuk-nunjuk dada Muhktar Tompo. Ia juga meminta manajemen kantor pusat Freeport McMoran Internasional di Amerika Serikat untuk meminta maaf Muhtar Tompo selaku pribadi, kepada institusi DPR-RI dan kepada Pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Hanura: Freeport Janji Bangun Smelter, Ternyata Tidak

Akbar juga meminta manajemen Freeport McMoran untuk memberhentikan mantan Kepala Staf TNI AU tersebut dari jabatannya selaku Presiden Direktur PT Freeport Indonesia.

Bahkan ia mendesak Presiden Joko Widodo untuk menghentikan sementara seluruh perjanjian dan kesepakatan antara Indonesia Freeport hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Sikap sangat keras ini perlu untuk menegakkan kehormatan Indonesia mengingat Muhtar Tompo adalak wakil rakyat Republik Indonesia yang mendapat mandat resmi berdasarkan konstitusi Republik Indonesia. Penghinaan dan penganiayaan kepada Muhtar Tompo adalah penghinaan kepada rakyat Indonesia," pungkas Akbar.

Tompo sendiri membantah dirinya dipukul oleh Chappy Hakim. Hanya saja Chappy membentak dirinya dan menunjuk dadanya karena merasa tersinggung dengan pertanyaan Tompo dalam rapat Komisi VII DPR RI dengan PT Freeport Indonesia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2017).

Chappy merasa tersinggung karena dianggap tak konsisten mengenai masalah kewajiban pembangunan smelter Freeport. Kewajiban ini adalah perintah UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) agar semua perusahaan minerba wajib membangun smelter dan tidak diperkenankan lagi mengekspor mineral dalam bentuk mentah ke luar negeri. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI