PLTP Dieng Jawa Tengah berkapasitas sebesar 2x60 MegaWatt untuk proyek Dieng 2 dan Dieng 3. Dan kapasitas sebesar 3x60 MegaWatt di Patuha Jawa Barat yaitu proyek Patuha 1, Patuha 2, dan Patuha 3, sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Dieng and Patuha Geothermal Project Development Nomor KTR 001/GDE/II/2005 pada tanggal 1 Februari 2005.
Akhirnya, Bumigas memperkarakan sengketa itu ke Bareskrim dan Mahkamah Agung (MA). Di tingkat MA, Bumigas dinyatakan menang. Namun Geo Dipa jalan terus dengan melakukan tender ulang (retender).
4 Unsur Penipuan
Bumigas mencatat, terdapat 4 unsur yang mempertegas praktik penipuan atas proyek Dieng-Patuha yang dilakukan GDE.
Baca Juga: SEML Bangun Pembangkit Panas Bumi di Sumatera Barat
Pertama, adanya perjanjian yang menyatakan Perjanjian Kontrak PT.GDE dengan PT.BGE sebagai syarat mutlak berdasarkan Undang-Undang No.27/2003 untuk pengembangan proyek PLTP. Faktanya, GDE sampai detik ini tidak memiliki WKP dan IUP sebagaimana diwajibkan dalam UU No.27/2003. Akibatnya, pihak investor atau Funder kami yang kedua CNT Hong Kong menilai proyek PLTP Dieng-Patuha tidak terjamin (unsecured/ Fraudness), sehingga mengundurkan diri.
Kedua, berdasarkan fakta hukum yang telah dipertimbangkan Mahkamah Agung RI, bahkan MA telah mengabulkan dan memenangkan permohonan Kasasi BGE, sehingga wajib bagi GDE untuk mentaati keputusan MA tersebut.
Ketiga, tanpa memiliki WKP dan IUP yang sah, GDE telah meretenderkan proyek EPC Patuha 1 tersebut dan dimenangkan oleh Marubeni Corporation dengan komposisi 75 persen dan PT. Maklamat Cakera Canggih (25 persen), untuk mengerjakan kontrak EPC 1X55MW senilai 144 juta dolar AS.
Keempat, bahkan GDE mendapatkan pinjaman dari PT. BNI Tbk, dengan memakai lokasi dan sumur-sumur yang tertuang dalam kontrak sebelumnya.