Inilah 7 Langkah Kebijakan Perbaikan Jalan Nasional

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 07 Februari 2017 | 19:45 WIB
Inilah 7 Langkah Kebijakan Perbaikan Jalan Nasional
Salah satu jalan nasional yang telah dibangun Kementerian PUPR. [Dok Kementerian PUPR]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arie Setiadi Moerwanto, mengatakan ada tujuh kebijakan dan petunjuk untuk penanganan darurat kerusakan jalan dan jembatan pada ruas jalan nasional.

Pertama, Kepala BBPJN/BPJN harus dapat mengupayakan seluruh jalan nasional yang menjadi tanggung jawabnya tidak mengalami kerusakan yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat bahkan mengakibatkan terhentinya kegiatan pelayanan publik.

Kedua, untuk menjamin hal tersebut, para kepala balai diinstruksikan agar segera melakukan penanganan kerusakan tersebut dengan cara penanganan swakelola, penunjukan langsung dan mengefektifkan skema preservasi jalan pada paket-paket long segment.

Baca Juga: Penananganan Darurat Kerusakan Jalan Akan Dilakukan Masif

Ketiga, dana pemeliharaan rutin jalan dialokasikan di dalam Satker Balai, dengan mengambil dari dana pemeliharaan rutin yang sudahtersedia, dana sisa lelang dan lain-lain. Pemanfaatan dana tersebut diutamakan untuk ruas-ruas yang dilakukan pemeliharaan secara swakelola, untuk ruas yang belum terkontrak atau selesai lebih awal.

Keempat, dalam pelaksanaan preservasi jalan dengan model kontrak long segment, diprioritaskan untuk pelaksanaan pemeliharaan rutin. Apabila dana tidak mencukupi, dapat dilakukan perubahan target antar output. "Selanjutnya, dalam hal diperlukan penambahan target penanganan efektif dapat dilakukan dengan adendum kontrak dan/atau dilakukan revisi DIPA sesuai ketentuan yang berlaku,"kata Arie di Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Kelima, untuk penanganan darurat jalan nasional yang sangat mendesak, para Kepala Balai Besar/Kepala Balai diminta melakukan optimalisasi DIPA tahun anggaran 2017, termasuk pemanfaatan sisa lelang, serta dengan menunda kegiatan yang belum prioritas.

Keenam, penanganan darurat yang dilakukan pada musim hujan akan bersifat sementara. Perbaikan permanen dilakukan pada kondisi iklim yang lebih kondusif. “Kalau tidak ditangani secepatnya, kondisi jalan memburuk. Jalan yang rusak ringan kalau tidak segera ditutup akan terisi air, sehingga kondisinya akan lebih buruk dan memerlukan biaya penanganan lebih mahal. Seperti kita ketahui bahwa “musuh” jalan adalah air,” tambah Arie.

Ketujuh, untuk pelaksanaan rutin yang menggunakan kontrak long segment dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya manusia yang pernah terlibat dalam pekerjaan swakelola sebelumnya. Untuk mengoptimalkan penanganan pada kerusakan jalan nasional, Arie mengatakan bahwa pihaknya juga telah membuat aplikasi Jalan Kita yang dapat diunduh di playstore.

“Melalui aplikasi Jalan Kita, masyarakat bisa mengambil foto secara langsung kalau ada genangan air, jalan rusak yang secara otomatis tercantum koordinatnya, sehingga bisa kita respon lebih cepat,” tutur Arie.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI