"Melihat kondisi lapangan seperti itu maka ketika menetapkan tanah terlantar harus jelas pengertian, batasannya, dan jangka waktunya," tutur Ali.
Jika tujuannya agar harga tanah dapat terkendali, maka pendekatan pajak tidak akan berhasil, malahan harga tanah akan terdongrak naik. Bila pajak diterapkan, maka biaya pajak nantinya akan dibebankan ke konsumen dan harga akan melonjak. Untuk memberikan kestabilan harga termasuk untuk tanah-tanah yang akan dibangun infrastruktur dan fasilitas umum termasuk penyediaan rumah murah, pendekatan bank tanah menjadi salah satu alternatif terbaik saat ini. Dengan konsep bank tanah maka pemerintah akan dapat mengendalikan harga tanah.
"Pemerintah tidak usah membuat para pengembang menjadi khawatir. Dalam kondisi pasar properti yang masih belum sepenuhnya pulih jangan bebani para pelaku pasar dengan hal-hal yang tidak perlu," tutup Ali.