Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda, mengkritik cara pemerintah yang selalu mengandalkan tekanan pajak untuk mengatur segala sesuatu. Menurutnya, aturan pajak akan bersifat sementara dan hanya mengakibatkan tekanan dan trauma khususnya bagi para pengusaha dan tidak menjamin kepastian hukum dalam berbisnis di tanah air.
"Karena tanpa ada fundamental yang jelas, maka permasalahan tidak akan terselesaikan," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (7/2/2017).
Hal ini juga terkait wacana pemerintah yang akan menetapkan pajak progresif untuk tanah terlantar. Apa definisi tanah terlantar? Sebenarnya melalui PP No. 11 tahun 2011 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar sudah ada. Namun memang masih banyak ‘abu-abu’. Dalam beberapa pasal juga ada penyebutan ‘tanah terlantar yang tidak sengaja tidak dipergunakan sesuai ketentuan karena keterbatasan ekonomi...’.
Baca Juga: IPW Prediksi Program Sejuta Rumah Tak Berlanjut di Tahun Ketiga
"Dengan demikian maka alasan untuk menghindari tanah terlantar akan sangat mudah," ujar Ali.
IPW menyoroti wacana ini dengan memberikan masukan bahwa pendekatan tanah terlantar tidak dapat diselesaikan dengan pajak, melainkan harus dibentuk fundamental pasar perumahan yang kuat. Dengan fundamental pasar yang solid maka secara otomatis harga tanah akan terkendali.
IPW mengkritik keras kepada pihak yang mengatakan bahwa penguasaan lahan untuk investasi akan menjadikan harga naik. “Tidak ada yang salah dalam investasi di sektor properti termasuk tanah sebatas untuk dikembangkan sebagai tanah produktif. Di negara lain pun tidak ada menghalangi ketika kita mau investasi tanah. Yang salah ketika tanah dijadikan ajang spekulasi. Kenaikan harga properti bukan disebabkan oleh investasi tanah melainkan karena pergerakan ekonomi yang membuat tanah bertumbuh. Jangan dibolak balik. Jadi yang bahaya itu motif spekulasi bukan investasi,” tegas Ali.
Ali mencontohkan ada yang menjual lahan Rp 90.000/m2 di suatu lokasi. Bulan berikutnya tanah sudah menjadi Rp 120.000/m2. Apakah harga tanah sudah langsung naik sebegitu cepat? Penambahan harga tersebut merupakan titipan dari beberapa calo/spekulan tanah. Jadi rangkaian rantai calo/spekulannya sudah panjang.
Belum lagi banyak oknum yang menawarkan tanah-tanah yang nantinya sudah direncanakan pemerintah untuk pembangunan infrastruktur. Ditawarkan untuk dijanjikan bila rencana pemerintah jadi maka harga tanah akan naik.
Jadi ketika pengembang memiliki land bank yang besar tidak serta merta dikategorikan sebagai tanah terlantar, karena land bank yang ada semata-mata untuk memberikan sustainabilitas perusahaannya. Tidak mungkin pengembang akan membeli tanah setelah tanah yang ada habis. Harga tanah pastinya akan naik dan harga akan makin mahal.