Pertumbuhan pasar properti di periode 2009-2012 membuat kenaikan harga tanah yang luar biasa. Bahkan tanah-tanah yang tadinya dapat dikembangkan untuk pengembangan rumah sederhana pun turut naik.
"Tanah murah semakin terbatas untuk dibangun rumah sederhana," kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (Ali Tranghanda, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/2/2017).
Ali menegaskan bahwa kondisi ini sudah diingatkan IPW sejak tahun 2009 yang mengusulkan harus segera dibentuknya bank tanah sebagai instrumen yang dapat mengendalikan harga tanah. Tanpa ada instrumen pengendali harga tanah, maka tanah-tanah untuk rumah sederhana semakin terbatas dan pengembangan rumah sederhana makin terpinggirkan.
Baca Juga: IPW: Pasar Perumahan Mulai Bergerak On The Track
Menanggapi hal tersebut, di bulan November 2016, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana merampungkan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Bank Tanah sampai awal Januari 2017. Namun sampai saat ini diperkirakan masih dalam kajian yang mendalam dari pihak kementerian. Indonesia Property Watch terus mendorong agar bank tanah ini dapat segera direalisasikan.
“Kami menagih janji Kementerian ATR/BPN dalam artian positif, untuk segera menyelesaikan aturan mengenai bank tanah. Kita sudah agak terlambat, karena periode siklus pasar yang dulu telah membuat harga naik luar biasa dan tidak ada yang bisa mengendalikan harga tanah. Karenanya kita harus secepatnya (membentuk bank tanah – red) sebelum siklus pasar properti kembali naik lagi. Bila pasar sudah bertumbuh akan semakin sulit untuk membentuk bank tanah,” jelas Ali.
Berdasarkan analisis yang dilakukan IPW pada tahun 2015, program sejuta rumah termasuk pengembangan rumah sederhana tidak akan berjalan sustain setelah tahun ketiga. Bukan tanpa alasan, mencermati land bank yang ada saat ini yang dimiliki pengembang kecil, ketersediaan lahan hanya cukup dalam periode 3 tahun lagi. Setelah itu pastinya mereka akan kesulitan untuk memeroleh tanah murah yang sesuai untuk dibangun rumah sederhana.
Untuk menjaga sustainabilitas pengembangan rumah sederhana, maka konsep bank tanah harus segera dibentuk aturannya untuk menjaga kestabilan harga tanah untuk segmen menengah bawah. "Bagaimana dengan segmen menengah atas? Untuk segmen menengah atas, Ali tidak ambil pusing karena harga yang dibentuk mengikuti mekanisme pasar yang akan naik dan bertumbuh sesuai dengan hukum ekonomi, namun bila segmen menengah bawah ikut terbawa dalam mekanisme pasar maka harga akan terus terkatrol naik sedangkan daya beli masyarakat tidak dapat mengikuti cepatnya kenaikan harga tanah," ujar Ali.
Konsep bank tanah ini pun tidak dapat berjalan sendiri, karenanya IPW pun mendesak pemerintah untuk segera membentuk badan yang nantinya akan melakukan koordinasi dengan pemda-pemda setempat untuk menkonsolidasikan bank tanah. Saat ini sebenarnya Perumnas telah ditunjuk sebagai badan yang salah satunya akan mengelola bank tanah. "Perlu kinerja ekstra agar badan ini dapat berjalan dengan efektif," tutup Ali