Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo meminta kepada pemerintah untuk mengoptimalkan deklarasi melalui program pengampunan pajak atau tax amnesty yang akan berakhir pada Maret 2017.
Pasalnya, hal ini penting lantaran berkaitan dengan upaya pemerintah mendorong perekonomian lebih maksimal.
"Tax amnesty ini kan menjadi menjadi penentu pencapaian target pajak, maka 2017 harta hasil deklarasi amnesti pajak menjadi determinan bagi tambahan penerimaan pajak," kata Yustinus di Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Pasalnya, hingga saat ini dana repatriasindari tax amnesty masih terbilang minim yakni mencapai Rp141 triliun hingga 31 Januari 2017. Jika pemerintah tidak terus menggenjot deklarasi hal ini dapat membahayakan bagi perekonomian.
"Selain itu, sepanjang Januari 2017, dana repatriasi belum bertambah signifikan. Ada sejumlah faktor yang mempengaruhi hal tersebut. Dulu euforia pada tahap pertama. Kini ada persoalan politik, ada pilkada (pemilihan kepala daerah), jadi kehilangan momentum," ujar dia.
Prastowo juga mengingatkan agar pemerintah dan lembaga terkait untuk perkuat koordinasi dan sinergi untuk mengoptimalkan pelaksanaan tax amnesty.
"Koordinasi dan sinergi itu mahal harganya di sini. Perlu koordinasi dan sinergi pemerintah pusat, kementerian keuangan, BUMN, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," katanya.
Selain itu, lanjut Yustinus,butuh peran pemerintah daerah untuk menawarkan investasi. Selain itu, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) misalnya dengan menawarkan obligasi terutama BUMN konstruksi dan properti, serta BUMN yang jadi pemimpin di sektornya.
"Untuk menarik dana repatriasi itu juga perlu ditingkatkan partisipasi pemerintah daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," ungkapnya.