Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) RI, Firman Soebagyo mengatakan, sebuah Undang-Undang yang dibuat harus berpihak kepada kepentingan nasional. Komoditas unggulan nasional, seperti; sawit, dan tembakau harus dilindungi melalui Undang-Undang demi kepentingan nasional.
Menurut Firman, komoditas sawit merupakan potensi ekonomi yang memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan devisa negara hingga 20 miliar Dolar Amerika Serikat (AS) per tahun. Indonesia adalah negara pengekspor crude palm oil (CPO) terbesar di dunia, sementara Malaysia adalah negara pengekspor CPO kedua setelah Indonesia.
Di Malaysia, lanjut Firman, sudah mempunyai UU Sawit. Dalam konteks ini, Indonesia perlu memiliki payung hukum untuk melindungi sektor perkelapasawitan.
Baca Juga: Daya Saing Industri Sawit Dari Hulu Hingga Hilir akan Diperkuat
Dikatakan Firman, RUU Perkelapasawitan akan mengatur hulu sampai hilir. Selain juga akan lebih memperhatikan kedaulatan petani pekebun dan tenaga kerja. “RUU ini juga menegaskan agar pemerintah mempunyai blue print dan grand strategy yang jelas dalam pembangunan sektor perkelapa sawitan,” kata Firman di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (6/2/2017).
Firman yang juga anggota Komisi IV DPR ini mengatakan, untuk memperdalam RUU Perkelapasawitan, Baleg sudah merencanakan akan mendengarkan pendapat ahli baik yang pro atau kontra terhadap RUU ini. Mereka diantaranya, ahli gambut, ahli ilmu tanah, termasuk NGO’s yang anti gambut.
“Dengar pendapat ahli dirasa penting untuk saling berargumentasi, sehingga pendapat mereka bisa menjadi rujukan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis,” ujar Firman.
RUU Perkelapasawitan yang belum dibahas DPR, mengingat draf RUU-nya belum belum selesai dipersiapkan pengusul, sudah direspon negatif oleh kalangan NGO. Firman mengaku heran begitu cepatnya NGO yang diduga berafiliasi dengan asing merespon negatif RUU Perkelapasawitan yang masuk Prolegnas Prioritas 2017.
“Diduga, adanya agenda asing melalui kalangan NGO tertentu sangat berambisi untuk menghancurkan komonditi unggulan tertentu, seperti sawit, tembakau, dan lain-lain. jangan sampai kepentingan nasional kalah sama agenda asing,” tegasnya.
Firman mengingatkan agar Negara tidak boleh membuat regulasi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Negara, sambung dia, harus melindungi komoditi strategisnya. “Negara tidak boleh kalah dengan intervensi asing lewat tekanan NGO tertentu yang tidak jelas maksud tujuannya,” tegas Firman.
Di lain sisi, DPR harus mampu memberikan sebuah payung hukum bagi semua masyarakat, bangsa dan Negara. Oleh karena itu, DPR harus mampu melahirkan UU yang berkeadilan, tidak diskriminatif baik bagi kalangan petani, tenaga kerja, dan stakeholders terkait lainnya.
Baleg akan pro aktif dan menganut azas transparansi dalam pembahasan UU Perkelapasawitan, serta akan melibatkan pemerintah daerah penghasil CPO terkait dengan bagi hasil daerah dan pajak.
“Hendaknya warga masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam penyusunan UU ini, dengan mengedepankan kepentingan nasional,” pungkasnya.