BKPM Sebut Investasi Asing di Batam Naik 46 Persen

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 04 Februari 2017 | 11:13 WIB
BKPM Sebut Investasi Asing di Batam Naik 46 Persen
Kapal Golden Cheng Ho II di Kota Batam, Kepulauan Riau. [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Trikasih Lembong, ,mengatakan bahwa realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) di Kota Batam, Kepulauan Riau, tahun 2016 sebesar Rp6,26 triliun (71 Proyek). Jumlah ini meningkat sebesar 46,6 persen dibandingkan periode sebelumnya tahun 2015 sebesar Rp4,27 triliun (63 Proyek).

Realisasi PMA ini umumnya didominasi oleh sektor industri alat angkutan dan transportasi lainnya, serta industri mineral non logam dan industri kimia dasar. Sedangkan realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) pada tahun 2016 sebesar Rp489,5 miliar (75 proyek), mengalami peningkatan yang sangat signifikan sebesar 13 (tiga belas) kali lipat dari tahun 2015 sebesar Rp 34,7 miliar (77 proyek).

"Peningkatan PMDN ini disebabkan oleh peningkatan pada proyek-proyek investasi pertambangan minyak dan gas alam serta proyek-proyek properti di Kota Batam pada tahun 2016," kata Lembong di Batam, Jumat (3/2/2017).

Baca Juga: BKPM Luncurkan Perluasan Implementasi KLIK di Batam

Layanan Izin Investasi 3 Jam (I23J)

Selain fasilitas Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK), pemerintah juga memberikan Layanan Izin Investasi 3 Jam (I23J). Layanan ini merupakan implementasi percepatan layanan investasi sebagaimana telah dicanangkan di PTSP Pusat, BKPM RI.

Layanan ini telah diluncurkan pada tanggal 1 September 2016 oleh Badan Pengusahaan Batam. Terdapat 8 (delapan) jenis izin yang diberikan dalam 3 jam yaitu: Izin Investasi/Izin Prinsip Penanaman Modal, Akte Pendirian Perusahaan dan Pengusahaan Perseroan Terbatas, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Angka Pengenal Importir (API), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK).

"Adapun kriteria yang mendapatkan layanan I23J di Batam yaitu memiliki nilai investasi minimal Rp 50 miliar atau menyerap tenaga kerja sekurangnya sebanyak 300 orang," tutup Lembong.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI