Kawasan permukiman kumuh di Yogyakarta, di belakang Terminal Bis Antar Kota Giwangan. Sebelumnya sebagian kawasan yang berada di bantaran kali dipergunakan sebagai tempat pembuangan sampah secara liar.
Kementerian PUPR bersama Pemkot Yogyakarta melakukan penanganan dengan membangun Gazebo, RTH dan Taman di lokasi tersebut sehingga diharapkan warga dapat membuang sampah pada tempat yang sudah ditentukan. Selain itu juga dibangun Balai Warga, MCK dan jalan lingkungan agar dapat mempermudah warga beraktivitas.
Permukiman kumuh di Kota Surabaya yang ditangani adalah kawasan Sukolilo Baru yang berdekatan dengan kawasan wisata Pantai Kenjeran. Penyebaran permukiman kumuh bergerak ke arah pantai yang bila dibiarkan akan merusak keindahan kawasan pantai.
Kementerian PUPR bersama Pemkot Surabaya melakukan upaya penataan di kawasan tersebut melalui pembuatan pagar, jalan lingkungan, saluran drainase dan RTH.
Baca Juga: Diperlukan Mission Oriented dalam Pembangunan Infrastruktur
Kawasan kumuh perkotaan lainnya yang juga dilakukan penataan tahun 2016 yakni Kawasan Kemuning, Kota Banjarbaru seluas 15,66 ha, Kawasan Pampang, Kota Makassar sebesar 21,15 ha, kawasan Kali Remu, Kota Sorong, kawasan Praya, Kabupaten Lombok Tengah dan kawasan Pesisir Banjar Ampenan Selatan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat yang bahkan menjadi kawasan percontohan bagi beberapa daerah sekitarnya.