Hingga 2014, Luas Permukiman Kumuh 38.431 Hektare

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 04 Februari 2017 | 07:33 WIB
Hingga 2014, Luas Permukiman Kumuh 38.431 Hektare
Penataan kawasan kumuh di Indonesia lewat program KOTAKU atau singkatan dari Kota Tanpa Kumuh. [Dok Kementerian PUPR]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan bahwa pembangunan infrastruktur yang dilakukan Kementerian PUPR tidak hanya infrastruktur berskala masif, tetapi juga berbagai infrastruktur permukiman dan penataan kawasan kumuh di perkotaan.

“Disamping pembangunan infrastruktur berskala besar, kami juga memfokuskan pada pembangunan infrastruktur dasar bagi masyarakat miskin di perkotaan, misalnya penyediaan air minum, sanitasi, pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) dan penataan kawasan kumuh,” kata Menteri Basuki dalam keterangan tertulis, Rabu (1/2/2017).

Salah satu program Kementerian PUPR terkait penataan kawasan kumuh di Indonesia adalah program KOTAKU atau singkatan dari Kota Tanpa Kumuh. Program KOTAKU sendiri merupakan program kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya untuk mempercepat pengentasan kumuh perkotaan sejalan dengan Gerakan 100-0-100.

Baca Juga: Diperlukan Mission Oriented dalam Pembangunan Infrastruktur

Hingga tahun 2014 luas kawasan permukiman kumuh di Indonesia adalah 38.431 Ha yang menjadi target penanganan Kementerian PUPR sampai tahun 2019.

Pada tahun 2016, Kementerian PUPR telah menyelesaikan penanganan kawasan kumuh seluas 2.162 Ha yang tersebar di berbagai Provinsi di Indonesia. Salah satunya adalah penataan kawasan kampung nelayan di Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireun, Aceh dimana upaya mengurangi kekumuhan dilakukan dengan pembangunan jalan lingkungan dan talud. Diharapkan dengan kehadiran infrastruktur, potensi ekonomi masyarakat di sektor perikanan dan tambak garam di daerah tersebut dapat meningkat.

Penataan kawasan kumuh padat penduduk juga dilakukan di Kelurahan Legok, Kota Jambi seluas 21,83 Ha. Kawasan tersebut sebelumnya memiliki permasalahan jalan lingkungan yang rusak karena masih berupa perkerasan tanah, selain itu juga terdapat jalan yang belum dilengkapi drainase yang memadai. Kementerian PUPR melakukan perbaikan jalan lingkungan tersebut dilengkapi drainase berupa box culvert dan beton pembatas jalan, serta penerangan jalan dan gapura.

Pada Provinsi Sumatera Selatan, lokasi permukiman kumuh yang menjadi sasaran penataan pada tahun 2016, yakni kawasan Seberang Ulu II. Penataan yang dilakukan terhadap kawasan seluas 14,63 Ha berupa perbaikan jalan lingkungan dan pembuatan RTH yang dilengkapi oleh pedestrian, bangku taman dan area bermain anak.

Penataan kawasan bantaran Sungai Kalipepe, Kota Surakarta, Jawa Tengah juga telah dilakukan Kementerian PUPR tahun lalu. Sungai Kalipepe yang membentang dari Gilingan-Bendung Karet Tirtonadi-Balapan-Pasar Legi-Pasar Gede-Demangan melintasi beberapa kawasan permukiman kumuh di Kota Surakarta.

Sebagai bagian dari bantaran Kalipepe, telah dilakukan peningkatan kualitas lingkungan dengan penyediaan RTH sebagai sarana interaksi warga. Pekerjaan yang dilakukan adalah pembuatan jalan paving, saluran drainase, pagar pembatas sungai, tong sampah 3R, RTH, dan ubin bagi pengguna berkebutuhan khusus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI