Menaker: Pemerintah Upayakan 113 Juta Pekerja Terampil

Ardi Mandiri
Menaker: Pemerintah Upayakan 113 Juta Pekerja Terampil
Menaker Hanif Dhakiri di kantor Menkopolhukam, Jakarta, Selasa (1/9). [suara.com/Bernard Chaniago]

"Untuk pencapaian target itu perlu dukungan pengusaha untuk bersama mendorong dan mempercepat peningkatan kompetensi pekerja."

Suara.com - Pemerintah terus berupaya meningkatkan jumlah pekerja terampil untuk mengejar target sebesar 113 juta orang di tahun 2030.

"Untuk pencapaian target itu perlu dukungan pengusaha untuk bersama mendorong dan mempercepat peningkatan kompetensi pekerja," ujar Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri di Medan, Jumat.

Dia mengatakan itu pada kunjungan kerja di Sumut antara lain menghadiri acara Komitmen Bersama antara BBPLK Medan, Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Medan dengan PT Kawasan Industri Medan (KIM) untuk peningkatan kompetensi tenaga kerja yang berdasarkan kebutuhan industri.

Untuk pencapaian 113 juta itu sendiri, maka, ujar menteri, setiap tahun Indonesia perlu 3,8 juta pekerja terampil.

Menaker menjelaskan, rencana pencapaian 113 juta pekerja terampil di tahun 2030 itu adalah untuk memenuhi target menjadi negara ekonomi terbesar ke-7 di tahun 2030.

Dewasa ini, Indonesia masih menempati posisi ekonomi terbesar ke-16 dengan sekitar 57 juta pekerja terampil.

Dia menegaskan, dukungan swasta itu sangat diperlukan karena pemerintah memang tidak bisa melakukan sendiri dengan segala keterbatasannya.

"Jadi pemerintah berharap dunia usaha untuk bisa terlibat aktif dalam program percepatan peningkatan kompetensi yang diselenggarakan pemerintah saat ini," katanya.

Hanif Dhakiri menegaskan, Kemenaker sedang menggenjot skema pelatihan kerja untuk bisa lebih cepat menyiapkan tenaga terampil sehingga juga bisa diserap pasar kerja dan untuk itu diharapkan semua daerah memiliki balai pelatihan kerja atau semacamnya yang bermutu baik dan bisa diakses oleh siapapun yang ingin meningkatkan kompetensi.

Balai latihan kerja itu, ujar menteri, perlu didampingi tempat uji kompetensi dan lembaga sertifikasi profesi agar tenaga kerja terlatih bisa mendapatkan sertifikasi profesi.