Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, ada permasalahan yang sangat mendasar dalam implementasi Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Masalah tersebut berupa pengelolaan dana desa yang ternyata ada masalah kelembagaan yang sangat mendasar yang belum soft.
Sebelumnya, Misbakhun sempat bingung ketika pimpinan Baleg mengatakan kita harus bicara tentang detail ini dulu sebelum kita mengundang menteri, dan sebagainya.
Menurutnya, permasalahan yang paling mendasar adalah ambiguitas pelaksanaan dari UU ini, yang didalamnya ada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa dan PDT. Kemudian, dari sistem keuangan yang ada sebagaimana mandat UU, bagaimana dengan transfer dana desa ini, karena ada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sejak awal tidak rela.
Baca Juga: Jokowi Ingin Dana Desa Percepat Gerak Ekonomi Daerah
“Ini kan harus diselesaikan struktur ambiguitasnya,” kata Misbakhun pada rapat dengar pendapat Baleg dan Kemendes di Gedung DPR Senayan, Rabu (1/2/2017).
Dikatakan Misbakhun, di DPR sendiri ada tarik menarik antara komisi II dan komisi V yang belum selesai. "Kalau membicarakan detail secara kelembagaannya, maka kita selesaikan, dan yang bisa menyelesaikan ya politik. Karena poltik tidak ada jalan buntunya. Gang buntu itu tidak ada di politik. ni harus kita selesaikan dulu baru bicara detail. Saya yakin dengan pak Dirjen dan Sekjen sangat menguasai permasalahan. Namun, permasalahan ini bukan selesai di Direktorat Jenderal (Ditjen), dan Kesekjenan, tapi di politik ini,” ujarnya.
Adanya simpang siur tupoksi, seperti kewenangan UU Desa ada di Kemendagri, secara aturan di Kemendes, tetapi secara pelaksanaan program di tempat lain. Fakta itu, kata dia, yang harus diselesaikan. "Yang bisa menyelesaikan ya politik," tambahnya.
Kita harus hadirkan Kemendagri, Kemendes, Kemenkau. Kita selesaikan di sini politiknya dengan keputusan yang solutif," tutur Misbakhun.
Politisi Golkar itu mengingatkan, prinsip akuntabiltas harus menjadi sebuah kesatuan yang holistik, komprehensif dan menyeluruh diselesaikan di tingkat politik.
“Permasalahannya sangat struktural meyangkut ego sektoral dari Kemenkeu, Kemendagri, dan Kemendes. Untuk solusi penyelesaian ego sektoral, hanya politik yang dapat menyelesaikan itu. Politiklah yang harus menjadi solusi itu,” katanya.