Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menegaskan bahwa ketentuan regulasi kewajiban divestasi saham 51 persen berlaku bagi semua perusahaan pertambangan mineral dan batubara asing. Ketentuan tersebut bahkan berlaku juga untuk PT Freeport Indonesia.
Bahkan menurut Luhut, divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen itu mutlak dan tidak bisa ditawar lagi.
"Freport harus bersedia mengubah statusnya menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Dengan IUPK maka luas lahannya menjadi 25,000 hektar. Mereka juga harus membangun smelter. Divestasi saham sebesar 51 persen sudah tidak bisa ditawar lagi, karena ini sebenarnya harus dilakukan sejak dulu," kata Menko Luhut, di Yogyakarta, Jumat (27/1/2017).
Baca Juga: Menko Luhut Serukan Indonesia Siap Hadapi Proteksionisme Trump
Ia mengakui bahwa pemerintah terlambat mengimplementasikan UU Minerba tahun 2009. Tetapi karena pemerintah tidak boleh melanggar UU, akhirnya dicari jalan tengah untuk menyelesaikan masalah ini sambil menunggu selesainya revisi UU Minerba.
"Pemerintah disurati oleh seorang senator Amerika Serikat yang meminta agar kami tidak mempersulit Freeport. Kami jawab bahwa kami tidak mempersulit Freeport, tapi kami katakan kami tidak bisa melanggar UU. Mereka negara superpower, tapi kita tidak bisa diatur oleh mereka seperti dulu. Kemarin (ketika) saya ketemu Dubes Amerika, saya tanya dia 'apakah kamu mau merubah UU negara anda hanya karena satu tekanan bisnis?'. Tetapi satu hal, kami menghargai kontrak yang sedang berjalan. Setelah kontrak selesai, kontrak yang baru harus dilalukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya pikir kita sangat jelas degan posisi kita mengenai hak dan kewajiban kita," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral secara resmi telah menerbitkan Peratutan Nomor 1 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dalam aturan baru tersebut, pemerintah memastikan kewajiban baru bagi perusahaan tambang asing berupa divestasi saham sebesar 51 persen kepada penanam modal dalam negeri. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk semua jenis Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan sifat penambangan tertutup, terbuka, dan bawah tanah.
Pasal 97 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 perubahan keempat PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubaru menyebut divestasi dimulai setelah lima tahun IUP melakukan kegiatan produksi.
Divestasi itu sendiri dimulai dalam lima tahap. Pertama, divestasi 20 persen pada tahun keenam. Kedua, dilanjutkan dengan tambahan divestasi sebesar 10 persen pada tahun berikutnya. Ketiga, IUP dengan jenis Penanaman Modal Asing (PMA) wajib untuk melakukan tambahan divestasi sebesar tujuh persen masing-masing pada tahun ke-7, dan keempat, dilanjutkan pada tahun ke-8. Kelima, perusahaan tambang harus melakukan tambahan divestasi lagi sebesar 7 persen pada tahun ke-10. Sehingga, total divestasi yang dilakukan perusahaan tambang asing menjadi 51 persen dari total IUP.