Dalam rangka meningkatkan kerjasama di bidang perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada Rabu (25/1/2017) telah melakukan pembaruan Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, dan Director of the Centre for Tax Policy and Administration OECD, Pascal Saint-Amans, dengan disaksikan oleh Duta Besar Republik Indonesia untuk Perancis, Hotmangaradja Pandjaitan dan Direktur Perpajakan Internasional, John Hutagaol.
Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilaksanakan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Paris, Perancis.
Melalui pembaruan kerjasama ini, Ditjen Pajak dan OECD berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas perpajakan di berbagai bidang termasuk perjanjian penghindaran pajak berganda, penentuan harga transfer, pemeriksaan perusahaan multinasional dan UKM, pertukaran informasi, tindak pidana perpajakan, pemajakan dan perpindahan orang pribadi berpenghasilan tinggi, pemajakan harta tak bergerak, insentif pajak, pemajakan UKM dan sektor informal, dan model simulasi mikro penerimaan pajak.
Baca Juga: Pengemplang Pajak Untung Rp49 Miliar dari Faktur Fiktif
"Dengan demikian, pembaruan dan peningkatan kerjasama ini akan sangat menguntungkan bagi Indonesia khususnya dalam meningkatkan kapasitas pegawai Ditjen Pajak dalam menangani permasalahan internasional di bidang perpajakan seperti pelarian pajak oleh perusahaan mulitnasional melalui skema Base Erosion Profit Shifting," kata Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Kamis (26/1/2017).
Selain itu kerjasama ini juga akan memberikan manfaat dalam hal pertukaran informasi untuk mencegah dan mengatasi penghindaran pajak yang dilakukan dengan menempatkan kekayaan di luar negeri. "Hasil akhirnya adalah semakin kecilnya ruang bagi Wajib Pajak yang tidak patuh untuk menghindari pajak secara curang," ujar Hestu.
Saat ini Ditjen Pajak memberikan kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak untuk memperbaiki catatan perpajakan masa lalu melalui program Amnesti Pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017. Informasi lebih lanjut, kunjungi laman https://www.pajak.go.id/amnestipajak atau hubungi Kring Pajak 1500 200 atau hotline Amnesti Pajak di 1500 745 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.