Kamis, (26/1/2017), penyidik pada Direktorat Jenderal Pajak menyerahkan Amie Hamid, tersangka pelaku tindak pidana pencucian uang atas hasil tindak pidana di bidang perpajakan beserta harta sitaan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya disidangkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tindak pidana pencucian uang dilakukan atas hasil penjualan faktur pajak fiktif sebesar Rp123,41 miliar di mana dari total nilai tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp49.15 miliar," kata Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.
Adapun sebagian asset yang dimiliki tersangka Amie Hamid yang disangkakan diperoleh dari hasil perbuatan pidana tersebut telah disita dengan estimasi nilai sebesar Rp26,89 miliar yang terdiri dari:
Baca Juga: Freeport Diminta Segera Bayar Denda Pajak Air Rp3,5 Triliun
- Uang tunai sebesar Rp441.769.000 yang merupakan pengembalian atas pembatalan pembelian Apartemen Unit 31 BD Tipe 2BR-B luas 61.40 m2 di Newmont Apartment.
- Delapan bidang properti baik tanah maupun bangunan dengan taksiran nilai pasar mencapai Rp24,5 miliar, dan
- Sembilan unit kendaraan dengan total nilai sekitar Rp1,9 miliar
Penyidikan TPPU ini merupakan pengembangan dari penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan berupa penjualan faktur yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang dilakukan Amie Hamid. Atas perbuatan ini, yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda sebesar Rp246,83 miliar. Kasus baru dengan sangkaan TPPU atas Amie Hamid ini diancam dengan pidana paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar.
"Perkara ini merupakan perkara TPPU yang kedua yang berhasil dikembangkan Ditjen Pajak dari kasus pidan perpajakan. Sebelumnya Ditjen Pajak telah menyelesaikan kasus TPPU di atas pidana pajak terhadap Rinaldus Andry Suseno yang saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar Hestu.
Pemerintah mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajak dengan benar dan tidak tergoda untuk melakukan perbuatan curang seperti mengurangi penghasilan yang dilaporkan atau mencari keuntungan yang tidak sah dari proses perpajakan seperti menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak dilandasi transaksi ekonomi yang nyata.
Bagi Wajib Pajak yang ingin memperbaiki catatan perpajakan masa lalu, saat ini pemerintah menawarkan kesempatan melalui program Amnesti Pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017. Informasi lebih lanjut mengenai pajak hubungi Kring Pajak 1500 200 atau Tax Amnesty Service 1500 745 untuk layanan khusus Amnesti Pajak. Informasi seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id.