Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji berpendapat, kerja sama antar daerah penghasil tembakau yang konstruktif dapat menjadi salah satu tolok ukur bagi perubahan konstelasi industri tembakau di Indonesia. Kerjasama ini merupakan bentuk dari perubahan pendekatan yang lebih dalam menghadapi tantangan-tantangan baru.
“Peran penting APTI dalam percaturan pertembakaun diharapkan mampu membawa terwujudnya kesejahteraan petani tembakau, terutama perjuangan tentang regulasi terkait import tembakau dari luar negeri,” kata Agus pada Musyawarah Daerah DPD APTI Lampung di Islamic Centre, Sukadana, Lampung Tengah, Senin (30/1/2017).
Agus mengatakan, penguatan kelembagaan dan kerja sama antar daerah penghasil tembakau sangat diperlukan untuk memperlancar pelaksanaan program kerja APTI. Hal ini merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) APTI, serta Amanat Rakernas di Kuningan, Jawa Barat tahun lalu, yang menyatakan, keputusan Musda sebagai dasar pelaksanaan tugas dan tanggung jawab periode kepengurusan 2017-2022, karena APTI sebagai organisas profesi di tingkat nasional yang telah memiliki badan hukum yang sama.
Baca Juga: Kemenkeu Diminta Naikkan Bea Masuk untuk Impor Tembakau
Oleh karena itu, di semua tingkatan harus mempunyai legalitas yang sama, yaitu Badan Hukum Indoesia (BHI).
“APTI memiliki visi dan misi yang sama, yaitu memperjuangkan petani tembakau Indonesia agar lebih sejahtera dan berdaulat,” tegas Agus.
Agus menegaskan, petani tembakau Indonesia harus berdaulat secara hukum, artinya harus memiliki payung hukum yang bisa melindungi para petani tembakau, yaitu UU Pertembakauan yang saat ini masih menunggu Surat Presiden (Surpres).
“Jika kedaulatan dan kemandirian bisa terwujud, maka kami yakin petani tembakau akan sejahtera,” ujarnya.
Diketahui, Musda DPD APTI Lampung dihadiri oleh Wakil Bupati Lampung Timur, perwakilan Dinas Perkebunan, dan 9 pengurus DPC APTI di Provinsi Lampung.