Sedangkan usulan KEK Karimun masih perlu dibahas secara lebih mendalam lagi. Usulan KEK Karimun luas lahannya 351 ha dengan pengusul PT. Nusatama Properta Panbill. Rencana bisnisnya adalah oil and gas, cold storage, dan ship yard.
Sekretaris Dewan Nasional KEK, Enoh Suharto Pranoto mengatakan usulan KEK Arun Lhokseumawe akan diusulkan oleh Dewan Nasional KEK ke Presiden dalam waktu dekat.Sedangkan usulan KEK Bintan masih terkendala beberapa masalah yang sifatnya administratif. Yaitu masalah komitmen pemerintah daerah untuk memberikan fasilitas dan kemudahan investasi kepada para investor. ”Itu wujudnya adalah nota kesepahaman antara Bupati dengan DPRD setempat,” jelas Enoh.
Masalah kedua adalah izin lokasi yang harus diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Serta izin reklamasi dari Kementerian Perhubungan. Kalau itu selesai, Dewan Nasional KEK akan rekomendasikan juga ke Presiden untuk tetapkan jadi KEK. ”KEK Bintan itu masalahnya administratif saja, bukan rencana bisnis. Kalau rencana bisnis sudah bagus. Kawasan juga sudah dimatangkan lahannya,” ujar Enoh.
Soal KEK Karimun, Enoh menjelaskan masalah yang dihadapi adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam RTRW, kawasan tersebut masih kawasan hutan. Harus direvisi menjadi kawasan industri. ”Sebetulnya di tingkat provinsi, RTRW sudah diubah jadi industri. Cuma harus diikuti oleh RTRW Kabupaten Karimun yang harus dibahas antara Bupati dengan DPRD. Selain itu, masih ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi juga,” jelasnya.
Baca Juga: Perizinan Tiga Jam, Investor KEK Mandalika Nantikan Realisasinya