Pemerintah dalam hal ini Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meluncurkan inovasi layanan investasi tiga jam untuk sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menanggapi hal tersebut, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyambut baik program tersebut.
Pasalnya, inovasi layanan tersebut dapat mendukung pencapaian target investasi sektor ESDM pada tahun 2017 diperkirakan sekitar 43 persen Miliar dolar AS atau Rp 568 triliun.
"Dengan program ini, kami harap target investasi tahun 2017 dapat tercapai," kata Jonan di gedung BKPM, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2017).
Baca Juga: BKPM Luncurkan Layanan Investasi 3 Jam untuk Sektor ESDM
Ia menjelaskan, dalam program layanan investasi 3 jam ini, investasi di bidang pembangunan smelter belum masuk. Pasalnya, untuk pembangunan smelter harus dilakukan penelitian yang lebih mendalam. Sehingga terkait pembangunan smelter dikembalikan ke Kementerian ESDM.
"Jadi kalau smleter dikembalikan ke ESDM nggak ke BKPM karena harus ada penelitiannya dulu, " katanya.
Jumlah perizinan yang dilayani adalah Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sementara, Izin Usaha Sementara Penyimpanan Minyak Bumi/BBM/LPG, Izin Usaha Sementara Penyimpanan Hasil Olahan/CNG, Izin Usaha Sementara Penyimpanan LNG, Izin Usaha Sementara Pengolahan Minyak Bumi, Izin Usaha Sementara Pengolahan Hasil Olahan, Izin Usaha Sementara Pengolahan Gas Bumi, Izin Usaha Sementara Niaga Umum Minyak Bumi/BBM dan Izin Usaha Sementara Niaga Umum Hasil Olahan.
Terdapat 9 perizinan yang dapat diterbitkan melalui layanan ESDM3J. Di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Izin Usaha Penyediaan Listrik Sementara
Layanan Reguler: 20 Hari Kerja
2. Izin Usaha Sementara Penyimpanan Minyak Bumi/BBM/LPG
Layanan Reguler: 32 Hari Kerja
3. Izin Usaha Sementara Penyimpanan Hasil Olahan/CNG
Layanan Reguler: 32 Hari Kerja untuk hasil olahan dan 40 Hari Kerja untuk 4. Izin Usaha Sementara Penyimpanan LNG
Layanan Reguler: 32 Hari Kerja
5. Izin Usaha Sementara Pengolahan Minyak Bumi
Layanan Reguler: 32 Hari Kerja
6. Izin Usaha Sementara Pengolahan Hasil Olahan
Layanan Reguler: 32 Hari Kerja
7. Izin Usaha Sementara Pengolahan Gas Bumi
Layanan Reguler: 32 Hari Kerja
8. Izin Usaha Sementara Niaga Umum Minyak Bumi (BBM)
Layanan Reguler: 40 Hari Kerja
9. Izin Usaha Sementara Niaga Umum Hasil Olahan
Layanan Reguler: 40 Hari Kerja