Pengamat Ekonomi Konstitusi sekaligus Ketua Forum Ekonomi Konstitusi, Defiyan Cori mengkritik banyaknya akademisi yang berkiprah di luar jalur keahliannya selaku pendidi. Menurutnya, saat ini justru muncul banyak fenomena akademisi yang kemaruk untuk menguasai semua sektor dan profesi.
"Artinya semua profesi dan jabatan publik yang tidak kompetensi mereka juga diambil semua. Kami mengistilahkan ini sebagai Akademisme," kata Defiyan saat dihubungi Suara.com, Sabtu (28/1/2017).
Ia melihat saat ini banyak sekali para akademisi yang kemudian menjadi Menteri, Direksi dan komisaris BUMN dan swasta, konsultan dan peneliti. Menurutnya, kondisi ini tidak beda dengan pengusaha dan kelihatan sekali pesan yang disampaikan bahwa hanya merekalah yang mampu mengatasi permasalahan yang saat ini terjadi.
Ia mengkritik terpilihnya Prof. Saldi Isra (Guru besar Hukum Tata Negara Universitaa Andalas) sebagai Komisaris Utama PT Semen Padang melengkapi dua (2) orang Dosen yang menempati jabatan di jajaran Komisaris BUMN ini. Disamping itu juga telah ada beberapa akademisi atau dosen yang juga menjadi komisaris dan bahkan Direksi di perusaahaan-perusahaan BUMN, maupun.swasta.
Baca Juga: Gaji dan Tunjangan Direksi BUMN Dikritik Terlalu Besar
Pada BUMN lain yang dimaksud seperti PT Aneka Tambang, Jasa Marga, BRI dan Mandiri dan lain-lain uga terdapat para akademisi yang menempati posisi tertinggi pada manajemen perusahaan. "Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana tanggungjawab penuh mereka pada profesi dan.kegiatan akademik di.kampus atau perguruan tinggi? Apa bisa melakukan kegiatan akademik dengan menyandang.berbagai jabatan publik itu dengan penuh konsentrasi dan.konsistensi?," jelas Defiyan.
Kami kira, ini juga dulu alasan para aktifis menolak Dwi Fungsi ABRI dalam jabatan publik karena peran integritas dan profesional dibidangnya menjadi penentu kemajuan dan keberhasolan bangsa di berbagai sektor dan bidang kehidupan publik.
"Selain rangkap jabatan dan profesi itu juga mengurangi konsentrasi pada profesi utama mereka, maka apa miungkin mengejar motif ekonomi dapat dielakkan oleh mereka? Bukankah ini bentuk dari sikap dan perilaku kapitalisme yang juga ditentang mereka? Bagaimanakah sejatinya sikap akademisi ini terhadap penegakan konstitusi terutama pada Pancasila dan khususnya pasal 33 UUD 1945? Mudah-mudahan Presiden Joko Widodo dapat menyelesaikan masalah Akademisme atau multifungsi Akademisi ini," tutup Defiyan.