Sehubungan bencana gempa di kabupaten Pidie Jaya Aceh dan banjir bandang di Kota Bima Nusa Tenggara Barat yang berdampak signifikan terhadap kinerja perbankan dan perekonomian di daerah tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan upaya-upaya khusus untuk mempercepat pemulihan kinerja perbankan dan kondisi perekonomian pasca bencana alam tersebut.
OJK mengeluarkan kebijakan dengan menetapkan Kabupaten Pidie Jaya Aceh dan Kota Bima NTB sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit bank yang berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal 20 Januari 2017 dan ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner.
"Selain itu, OJK juga memberikan perpanjangan jangka waktu atas penetapan beberapa Kecamatan di Kabupaten Karo sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit bank selama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal 22 Januari 2017," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Mulya E. Siregar, dalam keterangan resmi, belum lama ini.
Baca Juga: OJK: Ada 80 Perusahaan Investasi Bodong Berkeliaran di Indonesia
Adapun kecamatan di Kabupaten Karo yang ditetapkan untuk diperpanjang sebagai daerah perlakuan khusus terhadap kredit yaitu Kecamatan Payung, Kecamatan Nawantran, Kecamatan Simpang Ampat dan Kecamatan Tiganderket.
Perlakuan khusus terhadap kredit Bank mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 8/15/PBI/2006 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank Bagi Daerah-Daerah Tertentu yang Terkena Bencana Alam, yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Penilaian Kualitas Kredit
Penetapan kualitas kredit dengan plafon maksimal Rp 5 milyar hanya didasarkan atas ketepatan membayar. Sementara itu bagi kredit dengan plafon di atas Rp 5 milyar, penetapan Kualitas Aset tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
b. Kualitas Kredit yang direstrukturisasi
1) Kualitas Kredit bagi Bank Umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan Lancar sejak restrukturisasi sampai dengan jangka waktu sesuai Keputusan Dewan Komisioner.
2) Restrukturisasi Kredit tersebut di atas dapat dilakukan terhadap Kredit yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana.
c. Pemberian Kredit Baru terhadap Debitur yang Terkena Dampak
1) Bank dapat memberikan Kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana alam.
2) Penetapan Kualitas Kredit baru tersebut di atas dilakukan secara terpisah dengan Kualitas Kredit yang telah ada sebelumnya.
d. Pemberlakuan untuk Bank Syariah
Perlakuan khusus terhadap daerah yang terkena bencana alam berlaku juga bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istisnha), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain.