Permen Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 memberikan kejelasan tentang ketentuan pelaksanaan penawaran PI 10 persen kepada daerah serta memberikan batasan-batasan yang jelas yang dapat diikuti oleh semua pihak. Permen ini juga menjelaskan syarat yang harus dipenuhi oleh BUMD, ketentuan penawaran, tata cara penawaran, dan juga tata cara pengalihan PI 10 persen.
"Ini semua tidak lain agar daerah menikmati kekayaan migasnya, untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat," jelas Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Menurut Jonan, daerah bisa saja mendapatkan saham lebih dari 10 perse, tapi itu sepenuhnya b to b. Yang mandatory adalah 10 persen.
Hadir pula pada audiensi tersebut Sekretaris Jenderal ADPM Andang Bachtiar, Wakil Bupati Blora, Bupati Bulungan, Walikota Bontang, Bupati Banggai, dan wakil dari Kabupaten Bengkalis.
Baca Juga: PLN Dorong Perkembangan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika