Freeport Diminta Segera Bayar Denda Pajak Air Rp3,5 Triliun

Jum'at, 27 Januari 2017 | 14:07 WIB
Freeport Diminta Segera Bayar Denda Pajak Air Rp3,5 Triliun
Kawasan Grasberg Mine milik PT. Freeport Indonesia (PTFI ) di Tembagapura, Mimika, Timika, Papua, Minggu (15/2). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemerintah Provinsi Papua meninta kepada PT Freeport Indonesia untuk segera menyelesaikan denda pajak air yang belum dibayarkan oleh sebesar Rp3,5 triliun. Pasalnya, Pemprov Papua telah memenangkan perkara ini di Pengadilan Pajak Jakarta beberapa waktu lalu.

Lukas menjelaskan, nantinya dana tersebut akan dipergunakan untuk untuk persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2020.

"Dananya untuk tata kota Papua, kita juga ada persiapan PON 2020 kita bisa pakai (pajak Freeport) di situ. Kita bisa bangun stadion dan membangun fasilitas lain," kata Lukas Enembe, di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Baca Juga: Freeport Diminta Lepas Sebagian Saham untuk BUMD Papua

Selain itu, lanjut Lukas, Pemda tengah melakukan pembangunan infrastruktur diwilayah Papua, mulai dari perbaikan jalan, sekolah dan sebagainya. Sehingga, dana tersebut untuk membantu pembangunan infrastruktur yang sudah dirancang oleh Pemda.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap Freeport bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan segera.

"Jadi jangan lagi semena-mena. Sekarang bukan zamannya lagi Kontrak Karya (KK), semua mengacu ke IUP (Izin Usaha Pertambangan, red). Kan di aturan baru jelas kalau ada perubahan, nah aturan itu harus diikuti," katanya

Sebelumnya, Pengadilan Pajak Jakarta pada 17 Januari 2017 telah memutuskan semua gugatan Freeport atas perkara pengenaan pajak penggunaan air di atas permukaan air sungai.

Dalam perhitungan daerah, maka sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2011 Freeport harus membayar air yang digunakan sekira Rp120 per meter kubik per detik dengan periode penggunaan 2011 hingga 2015.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI