Gubernur Papua Desak Freeport Bangun Smelter di Papua

Jum'at, 27 Januari 2017 | 12:46 WIB
Gubernur Papua Desak Freeport Bangun Smelter di Papua
Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) [suara.com/Dian Kusumo Hapsari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Gubernur Papua Lukas Enembe mendorong pemerintah pusat mendesak PT. Freeport Indonesia untuk membangun smelter atau tempat pemurnian di Papua, bukan di Gresik, Jawa Tengah. Pasalnya, wilayah operasi Freeport berada di Papua.

"Dia (Freeport) kan beroperasi di Papua harusnya itu bangun di Papua (smelter) bukan di Gresik. Sekarang pun smelternya belum jadi," kata Lukas saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017).

Menurut Lukas infrastruktur di Papua sudah mendukung jika dilakukan pembangunan smelter Freeport. Kebutuhan listrik, jalan, dan perizinan, terjamin.



Lukas mengatakan permintaan pembangunan smelter di Papua sudah sesuai dengan undang-undang.

"Kita mau pemerintah mau dia (smelter Freeport) harus dibangun di Papua kita mau seperti itu. Karena itu ada di UU Minerba," kata dia.

Pajak Air

Pemerintah Papua beberapa waktu lalu menggugat Freeport terkait pajak air permukaan tanah yang sejak 2011 hingga 2015 belum dibayar.

Gugatan dimenangkan pemerintah Papua di pengadilan pajak Jakarta. Dengan demikian, Freeport wajib membayar ganti rugi berupa denda kepada masyarakat.

Lukas Enembe mengatakan Freeport ternyata enggan mematuhi keputusan pengadilan dan ingin mengajukan peninjauan kembali.

Padahal, kata Lukas Enembe, selama berperkara di pengadilan, Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan rekomendasi agar Freeport memenuhi kewajiban membayar pajak kepada pemerintah daerah. “Temuan BPK, ada kekurangan penerimaan kepada pemda dari Freeport. Saya berkirim surat ke Freeport, kemudian ditolak oleh mereka. Mereka merasa keberatan dan menggugat ke pengadilan pajak,” kata Lukas.

Menurut Lukas selama ini Freeport bersikeras membayar pajak air sebesar Rp10 m/detik. Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah Papua Nomor 4 Tahun 2011 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Perpajakan sudah ditetapkan tarif berbeda yakni sebesar Rp120 m/detik.

Lukas berharap Freeport mematuhi keputusan pengadilan. Total tunggakan denda yang harus dibayar Freeport kepada Papua sebesar Rp3,5 triliun.

Baca Juga: Perubahan KK Jadi IUPK Dituding Untungkan Freeport Indonesia

“Nanti kan uangnya buat pembangunan, buat bangun stadion utama untuk PON 2020 dan juga kita distribusikan ke kabupaten/kota,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI