Gaji dan Tunjangan Direksi BUMN Dikritik Terlalu Besar

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 27 Januari 2017 | 11:21 WIB
Gaji dan Tunjangan Direksi BUMN Dikritik Terlalu Besar
Gedung Kementerian BUMN di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pengamat Ekonomi Konstitusi sekaligus Ketua Forum Ekonomi Konstitusi Defiyan Cori mengkritik banyaknya kewenangan bebas yang diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebagian besar kewenangan bebas tersebut tidak sesuai dengan ide dasar pendiriannya dan tentu saja melanggar konstitusi pasal 33 UUD 1945.

"Selain gaji sebagian besar CEO atau Dewan Manajemen atau Direksi BUMN yang sangat besar jika dibandingkan dengan gaji para menteri, para pejabat eselon 1 dan 2 di kementerian dan lembaga, lebih dari itu span of control BUMN hanya core business dan bukan sektoral, walau banyak yang mendirikan anak perusahaan yang tidak sejalan dengan usaha intinya," kata Defiyan saat dihubungi Suara.com, Jumat (27/1/2017).

Dengan fasilitas dan tunjangan yang juga telah diterima oleh para Direksi BUMN ini yang sudah lebih dari layak, maka pembagian bonus dan tantiem dari laba perusahaan BUMN jelas memiliki moral hazard yang tinggi disaat APBN defisit sangat besar dan negara punya beban utang luar negeri. "Jika BUMN dikelola dengan baik dan benar serta profesional dan jauh dari kepentingan politik sesaat atau jangka pendek, maka tidak lah mungkin BUMN akan merugi terus," ujar Defiyan.

Oleh sebab itu, ia mendesak pemerintah agar menata pengelolaan laba BUMN supaya diatur kembali secara konstitusional dan tidak bisa begitu saja diserahkan pada peraturan BUMN masing-masing. Menurutnya, harus ada peraturan yang lebih tinggi mengatur soal ini. Alasannya jelas, karena modal awal BUMN saat berdiri adalah berasal dari dana negara, jadi semua laba harus diatur mekanismenya dan harus ada yang masuk kas negara, sebagian atau seluruhnya.

Baca Juga: Ini Catatan Jokowi untuk Proses Pembentukan Holding BUMN

"Untuk itu, pengaturan gaji dan remunerasi Dewan Dieeksi dan Komisaris BUMN harus dirasionalisasi sesuai dengan standar umum yang berlaku secara manajerial di Indonesia," tutup Defiyan.

Sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno meminta komitmen jajaran direksi perusahaan pelat merah untuk mengubah kebiasaan jelek dalam hal menggunakan nama perusahaan demi mengejar keuntungan sepihak melalui perilaku korupsi.

Rini menekankan, dirinya tak ingin lagi mendengar kasus korupsi yang membelit pejabat BUMN di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), seperti kasus korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar.

Adapun untuk mengejar komitmen para direksi BUMN, Rini mengancam para direksi dengan bagian keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan atau tantiem yang dapat diberikan bila perusahaan memperoleh laba bersih sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI