Salah satu visi dan misi Presiden Jokowi adalah membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara kesatuan. Agenda prioritas tersebut salah satunya mengimplementasikan Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Pengelolaan dana desa yang digunakan untuk menjalankan pembangunan merupakan visi dan misi Presiden Jokowi yang ingin membangun Indonesia dari pinggiran, dari Jawa Centris menjadi pembangunan yang Indonesia centris,” kata anggota Badan Legislasi DPR RI, Mukhamad Misbakhun di Gedung DPR RI Senayan, Kamis (26/1/2017).
Menurut Misbakhun, sejauh ini sosialisasi UU Desa sudah sangat bagus, tinggal lebih menguatkan bahan-bahan sosialisasi dengan mendengar beberapa masukan dari Menteri Desa dan PDT, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Jadi Garda Sektor Pertanian
Berdasarkan catatan Misbakhun, dua tahun implementasi UU Desa masih menyisakan beberapa permasalahan, diantaranya mandat pembentukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) bagi desa ternyata belum memiliki aturan hukumnya. Persoalan lain, alokasi dana APBN seharusnya ditransfer dari APBN langsung ke desa bukan ke bupati. Kemudian, pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang peraturannya belum jelas.
“Masukan dan temuan-temuan dari Mendes dan PDT, BPK, dan BPKP terkait implementasi UU Desa sangat penting untuk menguatkan materi atas evaluasi dua tahun UU Desa berjalan,” kata Misbakhun.
Terkait pengelolaan dana desa, Misbakhun menegaskan adanya Inpres yang memandatkan BPKP harus dilibatkan untuk mengawasi dana desa. Kita tahu bahwa dana desa sekarang saat ini per desa sudah hampir 1 M. Padahal dulu kepala desa hanya mengelola dana 20-30 juta.
Politisi Golkar itu mempertanyakan adanya dana desa yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur, malah digunakan untuk membangun gapura, pos kamling, dan jalan ke kantor desa. Untuk apa?
“Dana desa jangan sampai digunakan untuk hal-hal yang tidak ada fungsinya sama sekali untuk mensejahterakan masyarakat desa. Bahwa amanat dana desa ini adalah untuk membangun infrastruktur desa dan mensejahterakan desa sebagaimana visi misi Nawacita Presiden Jokowi,” katanya.