Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil memastikan rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan pengenaan pajak propresif untuk tanah menganggur atau yang tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya untuk kegiatan yang lebih efisien dan produktif tidak akan mengganggu pasar properti.
"Oh nggak akan menganggu sektor properti. Karena kan kami akan memilah-milah mana lahan untuk berinvestasi. Kalau untuk hoarding saja akan kami lihat lagi," kata Sofyan saat ditemui Rabu malam (25/1/2017).
Oleh sebab itu, Sofyan mengaku pemerintah saat ini tengah menyusun beberapa kriteria tanah menagganggur yang seperti apa yang akan dikenakan pajak progresif.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Hati-hati Soal Pajak Tanah Progresif
"Kalau tanah yang masuk bank tanah tidak akan kena pajak, tapi kami akan lihat lagi, tanah tersebut diperuntukkannya seperti apa. Karena kan bank tanah ini juga perlu planning," katanya.
Sofyan menjelaskan, pengenaan pajak progresif untuk tanah menganggur ini lantaran pemerintah melihat, harga tanah mengalami lonjakan yang tinggi ketika marak pembangunan infrastruktur.
"Akhirnya banyak menimbulkan spekulasi sehingga harga tanah melambung tinggi. Program pembangunan terganggu dan orang miskin tidak bisa mengakses tanah ini. Makanya kami susun pengenaan pajak ini," ungkapnya.
Pihaknya berharap, dengan adanya kebijakan ini, pembangunan infrastuktur bisa berjalan dengan lancar dan perekonomian nasional bisa lebih baik kedepannya.