Pemerintah Diminta Hati-hati Soal Pajak Tanah Progresif

Kamis, 26 Januari 2017 | 11:05 WIB
Pemerintah Diminta Hati-hati Soal Pajak Tanah Progresif
Ilustrasi tanah kosong. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemerintah berencana akan mengenakan pajak Progresif untuk tanah yang tidak digunakan secara efektif atau menganggur oleh para pemiliknya. Hal tersebut bertujuan untuk mendongkrak perekonomian di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, pengamat perpajakan sekaligus Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengaku mendukung rencana pemerintah tersebut. Pasalnya, upaya tersebut dilakukan untuk menunjang pemerataan pembangunan yang sedang gencar dilakukan oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Kebijakan tersebut sangat bagus untuk menunjang pemerataan pembangunan," kata Yustinus saat dihubungi suara.com, Kamis (25/1/2017).

Baca Juga: Siap-siap Tanah Menganggur Dikenakan Pajak Progresif

Kendati demikian, pihaknya mengingatkan kepada pemerintah, jika kebijakan tersebut ingin berjalan secara efektif, maka pemerintah harus menerapkan beberapa prasyarat, administrasi pertanahan dan pajak harus terintegrasi serta baik.

“Message-nya, pajak dioptimalkan sebagai instrumen kebijakan, untuk pemerataan atau redistribusi supaya tercipta keadilan,” katanya.

Atau, lanjut Yustinus, pajak tersebut bisa dilakukan dengan basis kepemilikan seperti untuk pemilikan kedua dan seterusnya maka akan dikenai tarif lebih tinggi.

"Misal, jika dijual sebelum periode tertentu, bisa lima tahunan maka spekulan. Bisa basis perusahaan, yang tidak dihuni atau menganggur, juga dikenakan tarif lebih besar," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI