Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, Kementerian Keuangan saat ini tengah mengkasi kebijakan penerapan pajak bagi tanah yang menganggur atau tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya untuk kegiatan yang produktif.
"Karena banyak sekali tanah yang tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang lebih efisien atau lebih produktif. Didiamkan karena mereka mau berinvestasi, jadi ini yang sedang dibahas," kata Suahasil saat berbincang dengan suara.com Rabu malam, (25/1/2017).
Namun, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih detail bagaimana nanti penerapan pajaknya. Pasalnya, Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang masih mendiskusikan hal ini.
Baca Juga: Isu SARA Marak, Banyak Wajib Pajak Batal Ikut Tax Amnesty
"Pembahasannya masih belum detail. Tapi pada prinsipnya memang ada keinginan memajaki tanah yang menanggur ini. Agar bisa dimanfaatkan oleh para pemiliknya sayang kan kalau tanahnya terbangkalai," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi menyatakan dalam waktu dua bulan ke depan pemerintah akan segera mengeluarkan aturan terkait pengenaan pajak progresif terhadap tanah yang selama ini menganggur (idle), yang tak difungsikan untuk kegiatan ekonomi.
"Akan diumumkan 1-2 bulan ini. Saya harap Februari selesai," kata Sofjan.
Sofjan menjelaskan, aturan ini nantinya tidak hanya mengatur pembatasan wilayah karena berlaku untuk seluruh Indonesia. Saat ini pembahasan aturan tersebut masih diperbincangkan antara departemen terkait.