Suara.com - Presiden Joko Widodo menekankan gas bumi merupakan potensi besar untuk memperkuat industri dalam negeri dan meningkatkan daya saing di pasar global.
"Saya ingin menegaskan kembali apa yang pernah saya sampaikan di rapat terbatas tanggal 4 Oktober 2016 yang lalu bahwa gas bumi harus dilihat bukan semata-mata sebagai komoditas, tapi harus dilihat sebagai modal pembangunan yang bisa memperkuat industri nasional kita dan mendorong daya saing produk-produk industri kita di pasaran dunia," kata Presiden Joko Widodo ketika membuka rapat terbatas tentang harga gas untuk industri di kantor Presiden Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Kepala Negara meminta kalkulasi mendalam atas harga gas yang dapat menciptakan nilai tambah bagi pengembangan industri hilir.
Menurut dia penyesuaian harga gas industri dibutuhkan selain sebagai nilai tambah, juga untuk meningkatkan daya saing produk-produk lokal.
"Untuk itu, saya minta soal harga gas ini betul-betul dihitung, dikalkulasi lagi, agar bisa konkret dampaknya bukan hanya pada peningkatan daya saing produk-produk kita, tapi juga berdampak konkret pada penciptaan nilai tambah bagi pengembangan industri hilir," kata dia.
Sampai saat ini, dari tujuh bidang industri yang sebelumnya ditetapkan untuk mendapatkan penurunan harga gas melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016, baru tiga jenis industri yang mendapatkan penurunan harga gas industri. Jokowi ingin mengetahui apakah terdapat kendala dalam penerapan perpres tersebut.
"Saya dapat informasi bahwa sudah ditetapkan penurunan harga gas untuk tiga bidang industri, yaitu pupuk, baja, dan metrokimia. Sementara untuk empat bidang industri lainnya, yakni oleochemical, kaca, keramik, dan sarung tangan karet belum terakomodasi," Jokowi menambahkan.
Pada 3 Mei 2016, Jokowi menandatangani pepres tentang penetapan harga gas bumi.
Perpres tersebut menegaskan bahwa harga gas bumi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi sebagai dasar perhitungan bagi hasil pada kontrak kerja sama dan dasar perhitungan penjualan gas bumi yang berasal dari pelaksanaan kontrak kerjasama minyak dan gas bumi. Selain itu, menteri ESDM juga melakukan evaluasi penetapan harga gas bumi tertentu setiap tahun atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri.