Saat ini masyarakat kembali dikejutkan oleh malpraktik koperasi. Salman Nuryanto yang mengatasnamakan Pandawa Grup atau Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Grup yang berada di Depok. Konon lebih kurang 1000 masyarakat tertipu oleh aktifitas koperasi ini.
"Lagi-lagi investasi bodong yang mengatasnamakan koperasi terjadi di negeri ini," kata Ketua Umum Asosiasi Manajer Koperasi Indonesia (AMKI) Sularto, dalam keterangan resmi, Senin (23/1/2017).
Dengan memberikan bunga balas jasa atau pengembalian dari investasi perbulan 10 per bulan konon Rp500an miliar telah berhasil dihimpun oleh koperasi abal-abal ini.
Baca Juga: Koperasi Masuk Era Digital, Produksi Smartphone
Sularto merasa prihatin dengan terus berulangnya kejadian investasi bodong yang mengatasnamakan koperasi. "Kami menyerukan kepada pembina perkoperasian di Indonesia dalam hal ini pemerintah untuk lebih jeli, teliti dan memberikan pengawasan terhadap praktik semacam ini," ujar Sularto.
AMKI juga menyerukan gerakan koperasi dalam hal ini Dekopin, Dekopinwil dan Dekopinda untuk aktif mensyiarkan berlaku prinsip dan nilai koperasi ditegakkan dalam praktik berkoperasi di Indonesia. Selain itu, AMKI juga mengajak seluruh elemen koperasi di negeri ini untuk ikut mengawasi setiap malpraktik koperasi yang terjadi. "Definisi malpraktik adalah jika koperasi dalam kegiatannya nyata-nyata melanggar prinsip dan nilai koperasi," jelas Sularto.
Sularto menegaskan bahwa koperasi adalah bangun usaha bersama yang terdiri dari kumpulan orang yang di dalamnya anggota berhak memberikan mekanisme kontrol melalui RAT dan mekanisme manajamen lain yang dibuatkan prosedurnya sesuai AD/ART.
Koperasi yang nyata-nyata hanya berorientasi mengumpulkan modal apalagi diputar untuk money game dan pengurus atau ketuanya memiliki tujuan lain harus dinyatakan melanggar dari ketentuan berkoperasi yang benar.
"Kalah cepatnya otoritas perkoperasian kita mengetahui praktik ini nyata-nyata telah merugikan masyarakat yang tidak utuh mengetahui koperasi yang sebenar-benarnya koperasi," tutur Sularto.
Atas keprihatinan terhadap segala penyimpangan berkoperasi, AMKI membuka pengaduan malpraktik koperasi seperti : simpanan tidak bisa diambil, perlakuan kasar manajemen koperasi terhadap anggotanya, penyertaan/investasi bodong dan berbagai kegiatan yang nyata-nyata telah merugikan anggota koperasi dan masyarakat.
AMKI mengajak kepada semua unsur perkoperasian di Indonesia untuk menjaga ditegakkannya prinsip dan nilai berkoperasi.
"Dan kami menekankan para pelaku koperasi untuk menggalakkan pendidikan berkoperasi yang benar agar masyarakat kita tidak mudah dikelabuhi oleh janji manis oknum yang mengatasnamkan koperasi namun jauh dari penerapan prinsip dan nilai koperasi. Pengaduan bisa dilayangkan ke Nomor HP 081285127765 melalui SMS/WA atau email [email protected]. Semoga dengan membuka program pengaduan ini AMKI turut aktif dalam menciptakan koperasi yang maju dan beretika ke depan," pungkas Sularto.