PLN Akui Ada Masalah Bankability Dalam Proyek PLTGU Jawa 1

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 23 Januari 2017 | 09:20 WIB
PLN Akui Ada Masalah Bankability Dalam Proyek PLTGU Jawa 1
Kantor Pusat PLN di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan temuan lenders, memang ditemukan paling tidak ada 90 isu ketidakkonsistenan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam melakukan tender pembangkit listrik PLTGU Jawa-1.

Sebelumnya, pihak PLN melalui Direktur Pengadaan PLN, Supangkat Iwan Santoso mengakui sedikitnya ada delapan masalah yang menyebabkan belum tercapainya penandatanganan kontrak jual-beli listrik dengan konsorsium Pertamina. Iwan tak menyebutkan masalah apa saja, namun salah satunya bankability. Pihak pemberi pinjaman kepada konsorsium meminta jaminan yang menyatakan bahwa proyek tersebut akan berjalan.

Pihak PLN kemudian menjanjikan memberikan batas waktu hingga Senin (23/1/2017) kepada Konsorsium Pertamina untuk meneken PPA.

Berdasarkan hasil evaluasi PLN pada akhir September 2016, konsorsium PT Pertamina dikabarkan berhasil memberikan memberikan harga termurah pada tender pembangkit listrik PLTGU Jawa-1. Perbedaan harga penawaran antara konsorsium Pertamina dan urutan kedua, konsorsium Adaro dan konsorsium Mitsubishi mencapai 2,3 miliar dolar AS-2,4 miliar dolar AS sepanjang masa kontrak.

Baca Juga: Pertamina Segera Rampungkan PPA PLTGU Jawa 1

Menurut sumber yang tak mau dikutip namanya, PLN memang telah menetapkan pasokan LNG untuk PLTGU Jawa 1 dari Tangguh dengan desain kapasitas kapal yang dapat diterima oleh FSRU (floating storage and regasification unit atau terminal terapung penerima dan regasifikasi) yakni desain kapasitas kapal sebesar 125.000-155.000 m3. Padahal dalam 5 tahun ke depan, kapal-kapal LNG milik Tangguh sudah diganti dengan kapal kapasitas 170.000 m3.

Sumber itu menduga, ada indikasi PLN akan meminta pemenang lelang memodifikasi FSRUnya agar match dengan kondisi saat ini. Tentu itu akan menjadi beban pemenang tender dalam hal ini Konsorsium Pertamina, Marubeni Corporation dan Sojitz Corporation. ”Negoisasi saat awal dulu bagaimana? Itu bukan masalah kecil,” imbuhnya.

Melihat kondisi ini, Pengamat Hukum Sumber Daya Alam Ahmad Redi menyatakan bahwa pengakuan dari PLN itu penting karena hal itu menunjukkan memang ada masalah dalam proses negoisasi antara PLN dengan konsorsium peserta tender.

“Ketika tiba-tiba di tengah jalan PLN mengemukakan ada persoalan dalam masalah bankability, tentu ini menjadi pertanyaan mengenai profesionalitas PLN dalam menggelar proses tender proyek tersebut,” tutur Redi yang juga staf pengajar Universitas Tarumanegara, Jakarta saat dihubungi, Senin (23/1/2017).

Tentang adanya kesalahan perhitungan pasokan LNG untuk proyek tersebut, Redi menganggap hal seperti itu harus dinegoisasikan secara jelas. “Jangan tiba-tiba memaksakan keinginan sepihak seperti melakukan permintaan lelang modifikasi FSRU,” katanya.

Kabar lain, PLN memang akan memberi jaminan pasokan LNG untuk proyek PLTGU Jawa 1. Namun, apabila terjadi gangguan pasokan LNG, PLN tidak akan mengganti kerugian dalam waktu 30 hari sampai PLN mendapatkan LNG pengganti. Ini dianggap unfair risk allocation dan juga menjadi isu bankability.

Tentang ini, Redi melihat harus sudah ada kesepakatan sejak awal proses negoisasi pembuatan perjanjian jual-beli (power purchase agreement/PPA). Klausul dalam PPA akan mengikat jika kedua belah pihak telah bersepakat.

“PPA ini kan bagian dari rezim kontrak, yang hanya bisa batal demi hukum dengan dua syarat kondisi: Pertama, pihak-pihak yang terlibat bersepakat untuk mengubah atau membatalkannya secara keseluruhan. Kedua, dibatalkan oleh pengadilan,” papar Doktor lulusan Universitas Indonesia itu.

Namun Redi menduga dengan melihat berbagai kesulitan yang ada, kemungkinan penandatanganan PPA PLTGU Jawa 1 ini bisa tertunda.

“Ini sebetulnya sangat disayangkan, ketika proyek ini siap untuk dieksekusi, tiba-tiba terhambat karena negoisasi PPA yang alot. Padahal PLTGU Jawa 1 adalah bagian dari megaproyek pembangkit listrik 35.000 MW yang dicanangkan Presiden Jokowi,” urainya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI