Tentang ini, Redi melihat harus sudah ada kesepakatan sejak awal proses negoisasi pembuatan perjanjian jual-beli (power purchase agreement/PPA). Klausul dalam PPA akan mengikat jika kedua belah pihak telah bersepakat.
“PPA ini kan bagian dari rezim kontrak, yang hanya bisa batal demi hukum dengan dua syarat kondisi: Pertama, pihak-pihak yang terlibat bersepakat untuk mengubah atau membatalkannya secara keseluruhan. Kedua, dibatalkan oleh pengadilan,” papar Doktor lulusan Universitas Indonesia itu.
Namun Redi menduga dengan melihat berbagai kesulitan yang ada, kemungkinan penandatanganan PPA PLTGU Jawa 1 ini bisa tertunda.
“Ini sebetulnya sangat disayangkan, ketika proyek ini siap untuk dieksekusi, tiba-tiba terhambat karena negoisasi PPA yang alot. Padahal PLTGU Jawa 1 adalah bagian dari megaproyek pembangkit listrik 35.000 MW yang dicanangkan Presiden Jokowi,” urainya.
Baca Juga: Pertamina Segera Rampungkan PPA PLTGU Jawa 1