PT Angkasa Pura I (Persero) telah membayarkan uang ganti kerugian lahan Paku Alam (Paku Alam Ground) dengan luas sekitar 160 ha sebesar Rp 701,5 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Wates pada Kamis (19/1.2017) pukul 14.00. Pembayaran lahan Paku Alam dengan cara menitipkan ke PN Wates ini (konsinyasi) diserahkan oleh Project Manager PT Angkasa Pura I (Persero) R Sujiastono ke Panitera PN Wates Nunus Setiyadi atas perintah Ketua PN Wates dalam perkara permohonan penitipan uang ganti kerugian Nomor 1/Pdt.P.K/2017/PN Wat.
“Dengan dilaksanakannya penitipan ganti kerugian ini, merujuk pada Pasal 43 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, maka selanjutnya penguasaan atas lahan Paku Alam akan beralih ke negara setelah terbit pelepasan hak oleh Badan Pertanahan Negara. Hingga saat ini, proses pembebasan lahan tidak mengalami hambatan berarti untuk dapat dimulai proyek pembangunan bandara,” jelas Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Israwadi dalam keterangan resmi, Kamis (19/1/2017).
Adapun rincian luas lahan Paku Alam yang dibayarkan yaitu 382.205 m2 di Desa Palihan, 157.345 m2 di Desa Sindutan, 869.799 m2 di Desa Glagah, 193.639 m2 di Desa Jangkaran dengan total keseluruhan lahan sekitar 160 ha.
Baca Juga: Jokowi akan Groundbreaking Bandara Kulon Progo 23 Januari
“Dengan demikian pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara Internasional Baru Yogyakarta di atas lahan Paku Alam telah selesai. Adapun ganti kerugian untuk penggarap di atas lahan Paku Alam juga sudah dibayarkan, termasuk rumah dan pohon-pohon sesuai dengan nilai ganti kerugian yang dihitung oleh pihak Appraisal,” ujar Israwadi.
Lahan Pembangunan Bandara Internasional Baru Yogyakarta Telah Siap 91 persen
Pembayaran ganti kerugian lahan Paku Alam melalui penitipan (konsinyasi) di PN Wates melanjutkan proses penyelesaian pembebasan secara fisik lahan warga untuk pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta di mana porsi lahan Paku Alam ini sebesar 27 persen (160 ha) dari total luas lahan warga yang dibebaskan sebesar 587,2 ha.
Sementara itu, 58 persen lahan atau 340 ha sudah dibayar. Sedangkan 6 persen lahan atau sekitar 35 ha yang merupakan tanah milik instansi pemerintah berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial masih dalam proses pembayaran. Sisanya sebesar 9 persen merupakan lahan warga yang menolak dan masih dalam sengketa waris yang juga diproses melalui penitipan ganti kerugian (konsinyasi) di PN Wates.
Terkait tanah milik instansi pemerintah untuk fasilitas umumdan fasilitas sosial seluas 6 persen, saat ini sedang dalam penyelesaian antara Pemerintah Daerah Kulonprogo, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah (Kanwil) DIY yang direncanakan selesai sebelum pelaksanaan peresmian pembangunan Bandara Internasional Baru Yogyakarta oleh Presiden Joko Widodo.
Dengan Izin Penetapan Lokasi (IPL) Gubernur DIY yang telah incracht, maka pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara Internasional Baru Yogyakarta nantinya dapat diselesaikan secara keseluruhan (100 persen) setelah selesainya proses konsinyasi di PN Wates.