Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaksanakan uji sertifikasi terhadap 50 orang tenaga kerja konstruksi di Pos Lintas Batas Negara, Entikong, Kalimantan Barat, Kamis (19/1/2017).
Kegiatan sertifikasi dibuka oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yusid Toyib yang diwakili oleh Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Dudi Suryo Bintoro. Turut hadir pada acara tersebut Direktur Bina Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi Masrianto.
Seperti diketahui bersama Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) telah disahkan pada Sidang Paripurna DPR RI, Desember lalu. Dalam UU Jasa Konstruksi yang baru terdapat pasal yang mengatur tenaga kerja konstruksi, dan mengharuskan seluruh tenaga konstruksi memiliki sertifikat baik pekerja di tingkat ahli maupun terampil.
Baca Juga: Pembangunan Bendungan Tanju dan Mila di NTB Terus Berlangsung
"Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melakukan kerjasama dengan unit organisasi Kementerian PUPR lain seperti Ditjen Bina Marga, Ditjen Cipta Karya, Ditjen SDA, dan Ditjen Penyediaan Perumahan untuk mempekerjakan tenaga kerja konstruksi bersertifikat sesuai Undang-Undang Jasa Konstruksi", tegas Dudi dalam keterangan resmi, Jumat (20/1/2017).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Balai Jasa Konstruksi wilayah V Banjarmasin bekerjasama Direktorat Pengembangan Kawasan dan Pemukiman Strategis Ditjen Cipta Karya ini, melakukan sertifikasi melalui uji kompetensi tenaga kerja konstruksi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Kalimantan Barat.
Menurut Dudi, sertifikasi sangat diperlukan para tenaga kerja konstruksi Indonesia sebagai bukti kemampuan dalam bidang konstruksi. Terlebih dengan persaingan di era globalisasi, Indonesia harus meningkatkan daya saing salah satunya peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi nasional.
"Untuk itulah harus dibuktikan kemampuan tenaga kerja konstruksi kita, dan tidak ada cara lain selain melalui sertifikasi" ungkap Dudi.
Dudi juga menyampaikan terkait pentingnya Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) kepada peserta. Dimana dalam UUJK telah disebutkan bahwa penyelenggara konstruksi yang lalai dalam SMK3 akan mendapatkan sanksi masuk daftar hitam (blacklist) pada proyek Kementerian PUPR.