Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ada 80 perusahaan investasi bodong yang beroperasi yang tersebar di wilayah Indonesia. Hal tersebut berdasarkan laporan layanan Financial Customer Care (FCC) pada 2013-2016, sudah masuk 801 informasi dan pertanyaan dari masyarakat mengenai 484 perusahaan yang diduga melakukan kegiatan investasi bodong.
"Jadi yang 484 itu sudah terbukti melakukan kegiatan investasi bodong, dan jelas tidak ada dibawah pengawasan OJK," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono di Komplek Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2017).
Ia menjelaskan, dari 484 perusahaan tersebut, ada 217 perusahaan yang sedang ditindaklanjuti melalui monitoring dan pengamatan lapangan secara bertahap oleh OJK.
"Sedangkan sisanya 267 perusahaan, memang tidak jelas misalnya tempat atau lokasi sudah tidak ada. Jadi tidak dapat ditindaklanjuti karena terbatasnya informasi," ungkapnya.
Baca Juga: Sepanjang 2016, OJK Terima 132 Laporan Investasi Bodong
Dari 217 yang sedang diamati OJK tersebut, lanjut Titu, Ada 80 perusahaan sudah dipastikan merupakan perusahaan yang menghimpun dana atau investasi bodong atau ilegal dan lokasinya tersebar diberbagai wilayah di Indonesia.
"Ada 80 perusahaan yang benar-benar tidak jelas izinnya. Ini daftarnya sudah kami upload di Investor Alert Portal (IAP) yakni sikapiuangmu.ojk.go.id supaya memudahkan masyarakat melihat sehingga bisa mencegah kerugian investor," tegasnya.