Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Kusumaningtuti S. Soetiono megaku pihaknya akan terus mengedukasi masyarakat dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam investasi bodong.
Sepanjang 2016 pihaknya telah menerima 132 laporan tentang investasi ilegal. Hal ini menuntut pemerintah terutama OJK untuk menghilangkan pelaku investasi bodong yang tidak bertanggungjawab. Salah satunya dengan mengedukasi masyarakat.
“Dari 132 laporan itu, 32 laporan sudah selesai dianalisis dan dinyatakan sebagai investasi bodong. Sedangkan 16 lainnya masih dalam proses penyidikan,” kata Tuti saat ditemui di Komplek Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2017).
Baca Juga: Mendag Sebut Tak Banyak Masyarakat Paham Investasi Bodong
OJK mengakui dari tahun ke tahun investasi ilegal relatif tak pernah surut. Hal ini selalu terkait dengan belum memadainya literasi masyarakat terkait layanan keuangan yang legal. "Karena itu, harus lebih giat dalam memberikan edukasi agar masyarakat lebih waspada," ujarnya.
Berdasarkan laporan layanan Financial Customer Care (FCC) pada 2013 sampai 2016, OJK telah menerima 801 informasi dan pertanyaan dari masyarakat mengenai 484 entitas yang diduga melakukan kegiatan investasi yang tidak jelas aspek legalitasnya serta tidak berada di bawah pengawasan OJK.
"Dari sejumlah entitas tersebut, 217 entitas di antaranya dapat ditindaklanjuti melalui monitoring dan pengamatan lapangan secara bertahap. Sementara sisanya sejumlah 267 entitas tidak dapat ditindaklanjuti karena terbatasnya informasi," katanya.
Oleh sebab itu, lanjut Tuti, di 2017 ini, OJK akan lebih tegas dalam penegakkan hukum, sehingga sanksi yang diberikan benar-benar bisa membuat jera sekaligus menjadikan publik lebih hati-hati. Selain itu, OJK akan meningkatkan kerjasama dengan Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan kepolisian daerah untuk membantu OJK dalam menindak pelaku investasi bodong.
"Sebagai langkah preventif, OJK melakukan upaya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap praktik dan karakteristik investasi khususnya yang tidak memiliki kejelasan legalitas. Caranya dengan melakukan kegiatan sosialisasi, edukasi dan pemberian informasi melalui Iklan Layanan Masyarakat (ILM) secara masif, konsisten dan terprogram dan meningkatkan kerjasama dengan penegak hukum,” tegasnya.