Perubahan KK Jadi IUPK Dituding Untungkan Freeport Indonesia

Jum'at, 20 Januari 2017 | 14:40 WIB
Perubahan KK Jadi IUPK Dituding Untungkan Freeport Indonesia
Kawasan Grasberg Mine milik PT. Freeport Indonesia (PTFI ) di Tembagapura, Mimika, Timika, Papua, Minggu (15/2). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam mengkritik sikap Pemerintah yang seolah tersandera berbagai kepentingan asing yang merongrong kebijakan hilirisasi mineral dan batu bara. "Atau jangan-jangan para pengambil kebijakan dan pelaksana kebijakan pun memainkan peran ganda sebagai agen Pemerintah sekaligus agen korporasi yang tidak pro kepentingan nasional Indonesia?," kata Ahmad Redi dari Koalisi Sipil Masyarakat dalam keterangan resmi, Kamis (19/1/2017).

Menurutnya, kondisi sekarang ini menunjukkan seakan begitu banyak masalah, mulai dari masalah law making process, masalah implementasi, sampai dengan masalah kapasitas moral para pengambil kebijakan, pelaksana kebijakan, dan sasaran kebijakan.

"Drama dan kegaduhan menjelang 12 Januari 2017 seharusnya berujung pada pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat bukan sebesar-besar kemakmuran kapitalis asing," ujar Ahmad.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Relaksasi Ekspor Mineral Mentah

Ia menambahkan, bahwa kepentingan rakyat Indonesia seolah tidak terpikirikan, hanya ilusi, dan dikesampingkan.

Pemerintah Indonesia bukannya sibuk mendorong upaya mengembangkan industri hilir di dalam negeri, namun justru sibuk bagaimana mineral mentah yang belum diolah dan dimurnikan dapat diekspor. Langkah ini membuat kebijakan hilirisasi semakin tidak jelas, sedangkan kebijakan relaksasi atau ekspor bahan mentah dan konsentrat selalu menjadi fokus.

"Pemerintah seolah lebih memilih menghidupkan industri di luar negeri dengan menyuplai berbagai mineral mentah dan konsentrat dari Bumi Pertiwi, daripada memikirkan bagaimana industri hilir mineral dalam negeri dapat berkembang dengan baik.

Tentu kita tidak rela kita jika Bumi Pertiwi kembali menangis karena dieksploitasi habis-habisan demi kepentingan ekonomi sesaaat dan meninggalkan kerusakan yang akan diwariskan kepada anak cucu. Tentu kita tidak ingin ketika kelak, pada saat menitip hidup di generasi anak cucu, harus menagis melihat kesengsaraan anak cucu diakibatkan kerakusan generasi sebelumnya," jelas Ahmad.

Berly Martawardaya, dari Koalisi Masyarakat Sipil, ikut menjelaskan bahwa saat ini sumber daya alam Indonesia bukan menjadi anugerah tetapi menjadi kutukan.

Oleh karena ini, kedaulatan sumber daya alam khususnya mineral Indonesia harus terus dikawal! "Tolak, segala kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan sebesar-besar kemakmuran rakyat dan bertentangan dengan UUD 1945 serta UU Minerba," kata Berly dalam kesempatan yang sama.

Berly menegaskan bahwa Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumberdaya Alam menyatakan akan mengajukan uji materi terhadap Permen ESDM No. 5 Tahun 2017 dan Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2017 yang melanggengkan jual beli tanah air (mineral yang belum diolah dan dimurnikan di dalam negeri) ke Mahkamah Agung (MA).

Uji Materil ini dilakukan dengan pertimbangan antara lain :

1. Izin ekspor mineral mentah bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia yang memandatkan pemanfaatan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

2. Bertentangan dengan UU Minerba (Pasal 102, Pasal 103, Pasal 170), Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-VII/2014

3. Izin ekspor memicu eksploitasi sumber daya mineral dan batubara secara besar-besaran dan tidak bertanggung jawab. Terbukti, sejak 2011 hingga 2016 terdapat penambahan izin usaha pertambangan dari 9.662 IUP hingga 10.066 IUP. Padahal,

3.682 IUP Mineral berstatus non-Clear & Clean, 6,3 juta hektar diantaranya beroperasi di hutan lindung dan hutan konservasi; 24% perusahaan selama (2010-2012) tidak memiliki nomor pokok wajib pajak; 75 persennya tidak membayar dana jaminan reklamasi dan pasca-tambang, juga perusahaan menunggak penerimaan negara sebesar 23 Triliun (2016).

4. Pelonggaran ekspor mineral telah memicu eksploitasi sumber daya mineral yang berlebihan yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan. Degradasi fungsi lingkungan tidak hanya diwariskan oleh kegiatan pertambangan yang tidak berizin, namun juga berasal dari kegiatan pertambangan berizin, namun beroperasi di luar kawasannya.

5. Pelonggaran keran ekspor dan kewajiban pembangunan smelter telah memunculkan ketidakpastian hukum. Inkonsistensi kebijakan dan kurangnya koordinasi antarkementerian (Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian dalam pengurusan izin industri smelter) – telah menyebabkan perkembangan industri smelter berjalan lambat.

6. Pembukaan kembali keran ekspor konsentrat dan mineral mentah dapat mengacaukan upaya pembenahan dan penataan izin usaha pertambangan (IUP) di Indonesia yang telah dirintis oleh KPK, Kementerian ESDM, bersama Pemda dan instansi terkait.

7. Relaksasi ekspor konsentrat akan menjerat Indonesia kembali pada kegiatan ekonomi eksploitatif ala kolonial, dimana sumber daya alam hanya dipandang sebagai sebuah komoditas. Tidak ada penambahan nilai (added value) bagi perekonomian negara dan masyarakat.

8. Perubahan pengusahaan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menyalahi ketentuan dalam UU Minerba yang mengatur bahwa untuk menjadi IUPK maka perlu ditempuh prosedur kewilayahan usaha yang ketat, yaitu dimulai dengan adanya penetapan Wilayah Pencadangan Negara (WPN) yang disetujui oleh DPR RI, kemudian penetapan menjadi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang selanjutnya WIUPK ditawarkan kepada BUMN, dan apabila BUMN tidak berminat maka WIUPK dilelang kepada swasta untuk selanjutnya diterbitkan IUPK. Selain itu, pemegang KK seperti PT Freeport yang mengubah bentuk pengusahaan menjadi IUPK tentu akan mendapatkan manfaat tambahan jangka waktu operasi tambang minimal 10 tahun. Padahal, Pemerintah harus mulai memikirkan untuk mengembalikan wilayah operasi tambang PT Freeport yang akan berakhir pada 2021 kepada negara untuk selanjutnya dikelola oleh segala potensi dalam negeri.

9. Ketentuan pelonggaran ekspor mineral mentah dan hasil pengolahan serta perubahan KK menjadi IUPK tentu berpotensi memberikan keuntungan bagi sekelompok pihak dan merugikan kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar. Bahkan KPK perlu melakukan penyelidikan kemungkinan adanya corruption by law dalam penyusunan Permen ESDM No. 5 Tahun 2017 dan Permen ESDM No. 6 Tahun 2017 khususnya mengenai ketentuan pelonggaran ekspor nikel dan bauksit dan pengaturan perubahan pengusahaan KK menjadi IUPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI