Amanah Baru LPS, Jaga Stabilitas dan Tangani Krisis Keuangan

Jum'at, 20 Januari 2017 | 00:01 WIB
Amanah Baru LPS, Jaga Stabilitas dan Tangani Krisis Keuangan
Petugas LPS menempel pengumuman panduan terhadap nasabah di salah satu bank yang dicabut izin usahanya. (dok: LPS)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejak berdiri pada tahun 2005, hingga saat ini Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai Undang-Undang, yakni menjamin simpanan nasabah di bank dan ikut aktif menjaga stabilitas sistem keuangan sesuai kewenangannya.

Sejak menjalankan tugasnya, LPS telah membayarkan klaim atas 152.883 rekening simpanan  dari 75 bank, berupa bank umum dan BPR/BPRS yang ditutup atau yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang sebelumnya diemban oleh Bank Indonesia (BI).

Pada April 2016, DPR telah mensahkan Undang-Undang  No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penengahan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).  UU ini bertujuan untuk lebih memperkuat stabilitas sistem keuangan, dengan adanya semacam protokol penanganan krisis keuangan, bila suatu saat krisis benar-benar terjadi.  

UU PPKSK ini memberikan amanah yang lebih besar bagi LPS untuk turut menjaga stabilitas keuangan dan penanganan krisis keuangan. LPS sendiri tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), bersama-sama dengan BI, OJK, dan Kementerian Keuangan, yang memiliki peran dan kewenangan penting dalam menanganani krisis keuangan.

LPS telah belajar dari pengalaman penanganan krisis keuangan pada 1997-1998, dimana negara harus mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk menangani krisis bailout terhadap bank yang dicabut izinnnya.

LPS dengan Amanah Baru
Beberapa amanah baru yang diemban oleh LPS dengan berlakunya UU PPKSK antara lain, adanya kewenangan khusus untuk menjalankan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) ketika terjadi krisis. Metode untuk melakukan penyelamatan bank juga bertambah, sebelumnya LPS hanya memiliki satu instrumen, yaitu Penyertaan Modal Sementara (PMS).

Dengan UU PPKSK ini, maka instrumen penyelamatan bank ditambah dengan 2 metode lain, yaitu melalui Purchase & Assumption (PnA), sebuah metode resolusi yang mengalihkan aset dan kewajiban bank bermasalah kepada bank penerima, dan metode Bridge Bank (bank perantara), yaitu bank yang didirikan oleh LPS untuk menerima pengalihan aset dan kewajiban bank bermasalah.  

Guna mengoptimalkan pelaksanaan fungsi dan tugasnya, saat ini LPS telah  banyak melakukan kerja sama dengan berbagai pihak, antara lain dengan perguruan tinggi, kantor akuntan publik, auditor pemerintah (BPKP), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Polri, Kejaksaan, dan berbagai instansi, serta lembaga lainnya.

LPS masih terus meningkatkan dan mengembangkan kemampuan sumber daya manusia (SDM)-nya seiring dengan dinamika perkembangan situasi keuangan Indonesia, khususnya perbankan. Untuk informasi lebih lanjut tentang LPS, silakan akses www.lps.go.id/.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI