Kebutuhan Rumah Susun (Rusun) ke depan semakin meningkat akibat keterbatasan lahan. Oleh karenanya disamping pembangunan Rusun oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan perguruan tinggi juga diharapkan mampu mendorong pembangunan rumah masyarakat ke arah hunian vertikal. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin beberapa waktu lalu.
Sementara itu disela Peresmian Rusunawa Darul Hikmah, Tulungagung, Senin (16/1/2017), Direktur Rumah Susun Kementerian PUPR Kuswardono mengatakan, Kementerian PUPR menargetkan pada tahun 2017 akan membangun sebanyak 20 twin block Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) untuk sektor pendidikan termasuk pondok pesantren. “Perkiraan kami, tahun ini tidak jauh beda dengan tahun lalu, sekitar 20 twin block untuk Rusunawa di sektor pendidikan baik itu pondok pesantren ataupun juga perguruan tinggi," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (19/1/2017).
Dikatakannya, Pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR mengalokasikan sekitar 10 persen dari anggaran perumahan untuk pembangunan Rusun termasuk pembangunan 20 twin block rumah susun sewa yang nantinya akan dihibahkan untuk dapat dikelola dan dipelihara penerima hibah.
Baca Juga: Cegah Banjir, Kementerian PUPR Berencana Bangun Bendungan di Bima
Semua Rusunawa menurutnya, akan dilengkapi sarana dan prasarana berupa sambungan listrik dan meubelairnya. “Dengan dilengkapi oleh sambungan listrik dan mebelairnya, diharapkan Rusun dapat segera dimanfaatkan sehingga kualitas hidup penghuni dapat meningkat,” ungkapnya.
Dalam kegiatan membantu pembangunan pendidikan tersebut, menurutnya memang ada kendala seperti lahan. “Kendala sih pasti ada, namanya kerja di lapangan. Tapi kita bisa mengantisipasinya,” terangnya.
Untuk mendapatkan bantuan rusunawa pendidikan lanjutnya, ada beberapa kriteria. Diantaranya, harus memiliki lahan empat ribu hingga lima ribu meter persegi dan memiliki sedikitnya 1.000 santri serta mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama bagi pondok pesantren. Sedangkan untuk perguruan tinggi harus ada rekomendasi Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. (