Adapun menurut Undang-undang Pelayaran No. 17 Tahun 2008 (Bab X, Pasal 198) : Yang dimaksud dengan “perairan wajib pandu” adalah wilayah perairan yang karena kondisinya wajib dilakukan pemanduan bagi kapal berukuran GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) atau lebih. Dan yang dimaksud “perairan pandu luar biasa” adalah suatu wilayah perairan yang karena kondisi perairannya tidak wajib dilakukan pemanduan tetapi apabila Nakhoda memerlukan dapat mengajukan permintaan jasa pemanduan.
Saat ini, untuk pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal pada perairan pandu luar biasa di Selat Malaka dan Selat Singapura telah diberikan kepada PT. Pelindo I berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. BX 428/PP 304 tanggal 25 November 2016.