Komisi XI DPR RI meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan secara rinci dan jelas terkait permasalahan tarif Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tengah menjadi polemik masyarakat di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
"Sebelum kami menerima hasil laporan evaluasi dan outlook, kami meminta dijelaskan mengenai STNK. Karena hingga saat ini, belum ada penjelasan secara detail kepada DPR sementara masyarakat menantikan hal itu," ujar Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Mekeng, di sela-sela rapat kerja Komisi XI DPR dan Kementerian Keuangan.
Menanggapi permintaan tersebut, Menkeu menjelaskan bahwa tarif STNK, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan lain-lain masuk dalam PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak, red).
"Karena mereka memberikan services kepada masyarakat," ucap Menkeu.
Baca Juga: Sri Mulyani Prediksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5 Persen di 2017
Sebelumnya, Menkeu mengungkapkan bahwa Polri telah mengirimkan surat pada 29 September 2015 yang meminta adanya revisi pada Peraturan Pemerintah tentang berbagai tarif yang merupakan PNBP di Polri.
"Polri mengirimkan surat pada 29 September 2015 agar peraturan pemerintah tentang tarif di polri untuk di revisi termasuk usulan tarif PNBP dari sisi lalu lintas dan intel," paparnya.
Selain itu, Polri juga meminta penghentian pungutan dari jenis PNBP tertentu dan memunculkan pungutan baru PNBP misalnya dari pelatihan.
"Jadi, selalu mereka yang lebih tahu apa yang mesti direvisi. Berdasarkan usulan itu, maka dilakukan pembahasan antar Kementerian dan Lembaga sejak 2015," jelasnya.
Dalam pembahasan tersebut, selain Kemenkeu juga dilibatkan Kementerian lain seperti Kemenkumham dan Menkopolhukam untuk mereview jenis dan besaran tarif.