Komisi XI DPR Setujui DIM RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak

Rabu, 18 Januari 2017 | 15:13 WIB
Komisi XI DPR Setujui DIM RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak
Raker Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (16/1/2017). [Dok Ditjen Bea dan Cukai]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Komisi XI DPR RI mengesahkan DIM (Dana Investastarisasi Masalah) RUU PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), dan menyerahkan draf tersebut kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Penyerahan draf dilakukan oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Melchias Mekeng. Ia memaparkan, bahwa sebelumnya RUU PNBP sudah masuk dalam Prolegnas (Program Legislatif Nasional) Prioritas 2016.

"Dan diputuskan untuk kemudian dilanjutkan ke tingkat Panja. Saat ini kita akan mengesahkan, yang nantinya (draf RUU, red) akan menjadi acuan pembahasan Panja," ucap Mekeng.

Baca Juga: Komisi XI DPR RI Bahas Dua Agenda Utama Bersama Kemenkeu

Dalam kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani pun mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih atas langkah DPR RI yang telah memasukkan RUU PNBP dalam Prolegnas Prioritas 2016.

Pasalnya, RUU tersebut sudah lama belum mendapatkan pembaharuan, sementara keadaan ekonomi terus bergerak dinamis.

"PNBP telah meningkat cukup banyak, hingga tiga kali lipat selama tiga tahun terakhir. Selain itu, PNBP telah memiliki keberagaman sehingga memerlukan pembaharuan pengelolaan," ucap Menkeu.

"Kita berharap dapat menyelesaikan tidak terlalu lama," tambahnya.***

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI