Pengamat Hukum Sumber Daya Alam Ahmad Redi menyambut baik kabar positif tentang segera disepakatinya perjanjian jual-beli (power purchase agreement/PPA) antara PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan pemenang tender megaproyek Proyek PLTGU Jawa 1, yakni Konsorsium PT Pertamina, Marubeni dan Sojitz.
Meski demikian, kabar positif ini perlu dicermati lebih lanjut, apakah hanya sekedar kabar angin semeta atau memang benar adanya. Megaproyek strategis dan menyangkut kepentingan listrik nasional tak boleh sekedar permainan negosiasi PLN semata dengan mitranya.
“Suka atau tidak suka harus segera direalisasi proyek (PLTGU Jawa 1) tersebut. Pembatalan akan berimplikasi panjang,” kata Ahmad Redi saat dihubungi Rabu (18/1/2017).
Baca Juga: Kisruh Proyek PLTGU Jawa 1 Pengaruhi Citra Bisnis Energi RI
Redi memandang, dalam kasus ini, renegosiasi tampaknya perlu dilakukan. Iya yakin Pertamina akan mampu mengelola para mitranya untuk menjaga komitmen agar proyek PLTGU Jawa1 tetap berjalan. “Ya bisa dibilang Pertamina bisa menjadi penyelamat proyek ini,” ucapnya.
Ia juga yakin, sebagai perusahaan besar, Pertamina beserta konsorsiumnya bisa menyelesaikan megaproyek tersebut jika semua persyaratan telah lengkap.
Menurut Redi, jika sebuah proyek sudah ada pemenangnya maka langkah selanjutnya konsorsium pemenang proyek tersebut punya hak untuk memperoleh pasokan LNG sebagai syarat agar proyek tersebut bankbale.
“Bisa saja PLN membatalkan tender ini jika menemukan indikasi atau hal-hal yang cacat dalam proses tender, namun pembatalan tersebut harus lewat pengadilan,” ungkap pengajar Universitas Tarumanagara ini.
Jika dicermati isu-isu yang berkembang di publik tentang megaproyek PLTGU Jawa I tersebut, ada dua penyebabnya. Yakni isu bankability dan isu teknis komersial yang tidak kunjung disepakati meskipun sudah melewati tenggat waktu. Tenggat waktu PPA mestinya pertengahan Desember 2016 lalu.
Redi memastikan bahwa hal-hal tersebut harus segera diselesaikan. Nantinya dalam penandatanganan PPA , harus lebih diteliti poin-poin persyaratan penting yang dalam tender sebelumnya dirasa masih mengganjal. “Karena jaminan pasokan LNG itu menjadi syarat penting, harus disepakati lagi,” ucapnya.
Untuk sebuat tender bernilai Rp 26 triliun patut disayangkan hal-hal yang bersifat fundamental tersebut mestinya tak terjadi. PLN dan konsultan independennya kini perlu menyiapkan dokumen tender yang memenuhi semangat berbisnis yang sehat, profesional, dan berimbang.
Seperti diketahui, selain konsorsium Pertamina, tender megaproyek PLTGU Jawa 1 juga diikuti konsorsiun Mitsubishi Corp-JERA-PT Rukun Raharja Tbk-PT Pembangkitan Jawa Bali. Kemudian, konsorsium PT Adaro Energi Tbk-Sembcorp Utilities PTY Ltd, serta konsorsium PT Medco Power Generation Indonesia-PT Medco Power Indonesia-Kepco-dan Nebras Power.