Menteri Keuangan Sri Mulyani hari ini dipanggil komisi XI DPR RI untuk menghadiri rapat yang membahas evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) dan Outlook Perekonomian Tahun 2017.
Disela-sela rapat yang dimulai pukul 11.30 tersebut, Ani diminta oleh Komisi XI pemutusan kerjasama dengan JPMorgan Chase Bank yang dinilai mengganggu stabilitas keuangan dan penjelasan menganai kenaikan tarif tarif administrasi penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), hingga Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
"Coba dijelaskan ibu menteri, kenapa hal tersebut bisa terjadi. Bisa dijelaskan secara detail disini," kata Melchias Marcus Mekeng di DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017).
Menanggapi hal tersebut, Ani bercerita,dalam rangka penerbitan surat utang negara (SUN), pemerintah bekerjasama dengan berbagai lembaga keuangan, salah satunya adalah dengan JPMorgan.
"Jadi JPMorgan ini memfasilitasi pemerintah mendapatkan tawaran yang terbaik, baik dari sisi harga, yield, dan maturity sehingga kita punya profil risiko yang paling kecil," katanya.
Namun, lanjut Ani, pada November yang lalu, JPMorgan Chase & Co menurunkan rating Indonesia menjadi underweight dari sebelumnya overweight pasca terpilihnya Donald Trump sebagai presiden.
"Oleh sebab itu,Pemerintah pun memutuskan kerjasama dengan JPMorgan. Kami juga menilai analisis JPMorgan yang menurunkan rating Indonesia itu berpotensi mengganggu stabilitas keuangan nasional," katanya.
Dengan adanya pemutusan hubungan kerjasama dengan JPMorgan ini, maka pemerintah tidak lagi mendapat setoran dari negara manapun yang tergabung dalam JPMorgan.
Terkait Tarif STNK, Ani menilai, kenaikan hal itu merupakan hal yang wajar. Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai bendahara negara menilai kenaikan tersebut merupakan hal yang wajar. Sebab, sudah lama PNBP di Polri tidak pernah naik.
"Untuk PNBP, kami memang selalu update untuk setiap tahun, untuk Polri, semenjak 2010 itu tidak pernah dilakukan update terhadap tarif," kata Ani.
Ia menjelaskan, kenaikan tarif ini juga merupakan penyesuaian kenaikkan inflasi dan juga upaya untuk memperbaiki dan terus meningkatkan layanan kepada seluruh masyarakat.
Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan kepada seluruh kementerian atau lembaga, termasuk Polri, yang menaikan tarif PNBP harus memberikan bukti adanya perubahan dari kualitas layanannya.
"Jadi harus menggambarkan lebih efisien, baik, terbuka dan kredibel, sehingga masyarakat bisa lebih percaya terhadap jasa yang diberikan oleh pemerintah dengan baik," ungkapnya.