Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Selasa (17/1/2017) ditutup turun sebesar 3 poin atau 0,06 persen ke level 5.266 setelah bergerak di antara 5.265-5.287. Sebanyak 159 saham naik, 141 saham turun, 104 saham tidak bergerak. Investor bertransaksi Rp 4672 triliun. Di pasar reguler, investor asing membukukan transaksi jual bersih (net sell) Rp74 miliar.
Direktur PT Investa Saran Mandiri, Hans Kwee, dalam keterangan tertulis, Rabu (18/1/2017) mengatakan bahwa Pasar Amerika Serikat (AS) ditutup melemah pada perdagangan di tengah dimulainya musim laporan kinerja emiten. Dow Jones ditutup melemah 58,96 poin atau 0,3 persen ke level 19.826,77, sedangkan indeks Standard & Poor’s 500 kehilangan 6,75 persen atau 0,3 persen ke posisi 2.267,89 dan Nasdaq Composite turun 35,39 poin atau 0,63 persen ke 5.538,73.
"Pasar Eropa berakhir melemah pada akhir perdagangan setelah Perdana Menteri Inggris Theresa May memberikan beberapa kejelasan tentang rencana negaranya untuk meninggalkan Uni Eropa. Indeks Stoxx Europe 600 ditutup melemah 0,15 persen atau 0,55 poin ke level 362,42 setelah bergerak pada kisaran 360,46 – 363,76. FTSE turun 1,5 persen ke level 7,220," kata Hans.
Baca Juga: Inti Bangun Sejahtera Jual Saham PT Palapa Timur Telematika
Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih mengkaji rencana kenaikan tarif bea keluar atas ekspor mineral mentah yang telah diusulkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Namun, Kemkeu menargetkan, pera-turan menteri keuangan (PMK) yang mengatur ihwal hal tersebut bisa diterbitkan dalam waktu dekat. Dalam usulannya, Jonan menginginkan kenaikan tarif bea keluar atas ekspor mineral mentah sebesar 10%. Tarif tersebut naik dua kali lipat dibanding tarif yang berlaku sebelumnya sebesar 5 persen.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara mengatakan, secara prinsip, tarif bea keluar baru yang akan ditetapkan nantinya adalah untuk mendorong hilirisasi melalui pemurnian di dalam negeri. Menurutnya, tarif baru yang akan ditetapkan nantinya bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan negara. Oleh karena itu, Sua-hasil menyatakan, mekanisme tarif progresif yang dikenakan berdasarkan sesuai dengan perkembangan pembangunan smelter dalam beleid sebelumnya, akan dilanjutkan dalam aturan yang baru.