Kementerian Keuangan telah membentuk Tim Reformasi Pajak dan resmi diluncurkan pada akhir Desember 2016. Tim ini meliputi jajaran pengarah, penasehat, pengawas, akademisi, hingga kalangan dunia usaha. Landasan hukum pembentukan tim adalah Keputusan Menteri Keuangan (KMK) RI Nomor 885/KMK.03/2016 tentang tim pembentukan reformasi.
Menurut anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, Tim Reformasi ini berbicaranya harus dalam konteks kuat bahwa kepentingan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini yang utama. Reformasi perpajakan ini, kata Misbakhun, juga harus dilihat bahwa desain keinginan Presiden Jokowi untuk menjadikan Badan Penerimaan Pajak ini sangat serius. Nantinya akan dibahas dalam Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP), dan akan mulai bekerja di tahun 2018.
“Ingat, ini adalah keinginan Presiden Jokowi, bukan siapa-siapa. Tidak boleh struktur di bawah Presiden berbicara di luar keinginan Presiden,” kata Misbakhun pada rapat dengar pendapat bersama Dirjen Pajaka di Gedung Parlemen, Senayan, Selasa (17/1/2017).
Misbakhun mempertanyakan substansi Tim Reformasi yang dibentuk. Dia pun sudah tidak tau, ada berapa tim reformasi yang dibentuk. Saat ini ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Madya, dan sebagainya. Bahkan ada letter of intens dengan IMF sebagai bagian dari penanganan krisis saat itu. Menurutnya, itu bagian dari reformasi perpajakan. Apalagi yang mau direformasi. Sejak tahun 2001 sudah dibentuk tim reformasi.
Baca Juga: Misbakhun: Penerimaan Pajak Dua Tahun Terakhir Cuma 80 Persen
“Sebenarnya kalau menurut saya, politik akhir yang menentukan yaitu, menjadikan DJP sebagai badan otonom yakni Badan Penerimaan Pajak,” ujarnya.