PUSHEP Nilai Pemerintah Inkonsisten Jalankan UU Minerba

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 17 Januari 2017 | 18:07 WIB
PUSHEP Nilai Pemerintah Inkonsisten Jalankan UU Minerba
Smelter alumina yang dibangun Investor Cina di Ketapang, Kalimantan Barat [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bakhtiar menilai Pemerintah tidak konsisten menjalankan amanat Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menyusul keputusan perpanjangan ekspor mineral mentah. Keputusan tersebut dikhawatirkan semakin menambah kerugian ekonomi nasional karena mengancam hilirisasi industri pertambangan.

"Perpanjangan ekspor mineral mentah sebagai bentuk ketidaktegasan pemerintah. Ini harus diakui, pemerintah tak berkutik menghadapi keengganan perusahaan tambang menjalankan perintah UU,” kata Bismam di Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Menurut Bisman, meskipun pemerintah mengizinkan ekspor dengan sejumlah syarat, hal itu tetap tidak berarti dibandingkan dengan besaran kerugian bagi negara. Dia juga menyangsikan konsistensi pemerintah mengimplementasikan persyaratan itu.

Baca Juga: Satya Dorong Panja Pengawasan Implementasi PP Minerba

“Peraturan baru ini hanya menyelamatkan perekonomian negara untuk jangka pendek, bukan untuk jangka panjang,” tegasnya.

Bisman menegaskan pemerintah tidak boleh mengizinkan ekspor semua jenis mineral. Namun, lanjutnya, hanya mineral yang tidak bisa dilakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

Seperti diketahui, pemerintah akhirnya menerbitkan PP No.1/ 2017 sebagai revisi dari PP No.1/2014. Melalui aturan baru itu, pemerintahan memperpanjang izin ekspor mineral dan tambang mentah yang dalam regulasi sebelumnya harusnya harus dihentikan sejak 11 Januari 2017.

Dalam ketentuan itu, perusahaan diwajibkan membangun fasilitas pemurnian dan pengolahan atau smelter dalam jangka waktu lima tahun. Pemerintah akan terus mengawasi tahapan-tahapan pembangunan smelter yang setiap enam bulan dievaluasi dan apabila tidak ada perkembangan, izin ekspor akan dicabut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI