Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan saat ini tengah berusaha untuk memperluas objek pajak.
Hal ini dilakukan untuk mendongkrak penerimaan pajak. Salah satu objek pajak yang akan disasar oleh pemerintah adalah pajak Artis sosial media dan tol.
"Sosmed (objek pajak baru) kita sedang buat konsep pajak yang tidak akan menyusahkan. Penerimaan dari objek baru merupakan kunci meningkatkan ekonomi," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Suryo Utomo di Kantor Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Ia pun menegaskan, pemerintah tidak akan mempersulit para Artis media sosial dalam menjalankan bisnisnya dengan adanya pengenaan pajak.
Menurutnya,dengan adanya pengenaan pajak ini bertujuan untuk membangun perekonomian di Indonesia lebih baik lagi.
Pasalnya, potensi pajak media sosial ini sangat besar, sehingga pemerintah perlu memperluas basis data pajak untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia.
"Kami tidak akan mempersulit bisnis mereka. Ini hanya untuk membangkitkan perekonomian di Indonesia. Kami terus mendukung apa yang mereka (artis sosmed) yang mereka lakukan selagi berjalan sesuai aturan," tegasnya.