Pemerintah Cemas Tax Ratio Indonesia Terus Turun Hingga 11 Persen

Selasa, 17 Januari 2017 | 12:44 WIB
Pemerintah Cemas Tax Ratio Indonesia Terus Turun Hingga 11 Persen
Kampanye pengampunan pajak di kantor KPP Pratama Jakarta Menteng Dua, Jakarta, Rabu (7/12). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa ditengah gencarnya pemerintah mengejar target penerimaan pajak, saat ini pemerintah tengah cemas lantaran rasio pajak atau tax ratio justru mengalami penurunan yang begitu signifikan. 

Suryo pun memperkirakan penurunan tax ratio berada di angka 11persen. Jika dibandingkan dengan negara-negara yang ukuran perekonomiannya hampir sama, tax ratio Indonesia tergoloh masih rendah. 
 
"Indonesia kalau dilihat dari jumlah rasio penerimaan pajak memang hanya 11 persen atau sekitar 10,9 persen. Ini karena ekonominya besar sekali tetapi penerimaan pajaknya stagnan sehingga rasionya menurun," kata Suryo di kantor Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017). 
 
 
Selain itu, lanjut Suryo menurunnya tax ratio dipengaruhi oleh menurunnya beberapa harga komoditas dalam beberapa tahun terakhir. Hal tersebut lantaran melambatnya perekonomian global. 
 
Kendati demikian, pihaknya sudah menyiapkan beberapa strategi untuk mendongkrak tax ratio tersebut. Salah satunya adalah dengan reformasi perpajakkan. Sehingga perpajakkan di Indonesia bisa lebih akuntabel dan kredibel untuk mendeteksi basis pajak dan mengajak masyarakat untuk taat pajak. 
 
"Ini alasan kenapa pemerintah ingin melakukan reformasi perpajakan selama ini. Untuk meningkatkan potensi basis pajak sehingga penerimaan bisa mencapai target," katanya. 
 
Selain itu, menurut Suryo, program Amnesti Pajak atau tax amnesty yang digulirkan pemerintah pada tahun lali bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak di satu sisi, dengan tetap mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi di sisi lain. 
 
“Tujuannya adalah bagaimana kita bisa mengumpulkan penerimaan pajak tanpa membuat ekonomi kita mengalami pengerutan,” ungkapnya. 
 
Untuk menyukseskan program Amnesti Pajak, lanjutnya, reformasi pada tubuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mutlak diperlukan. Reformasi tersebut bertujuan untuk membangun kultur membayar pajak yang diikuti dengan kepatuhan wajib pajak.
 
"Dan pada saat yang sama, me-reform DJP untuk menjadi institusi yang disegani, dihormati, dipercaya. Itu adalah suatu perjalanan yang harus terus menerus diupayakan,” kata Suryo. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI